CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Kepala Desa Karangpucung DHU ditangkap polisi karena disangka menguasai hasil keuntungan usaha desa sebagai pendapatan asli desa (PAD) ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Waktu itu, DHU menjabat Kepala Desa Karangpucung menerbitkan peraturan desa (Perdes) No 4 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ruko, di mana direncanakan dibangun 23 unit. Tetapi faktanya dibangun 24 unit dan 7 unit kios.
Bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Juga tidak melalui Musrenbangdes.
Ruko dan kios itu dibangun di atas tanah milik desa, sehingga DHU harusnya menyetorkan hasil sewa ruko dan kios tersebut kepada APBDes Tahun 2019 dan 2020, sesuai Perdes No 4 Tahun 2019.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Dengan dalih desa (negara) tidak berhak mendapat hasil pembangunan ruko dan kios, karena sumber dana pembangunannya didapat dari para pemanfaat atau penyewa ruko, DHU pun ditangkap.
Penangkapan DHU karena Kades Karangpucung itu menyebabkan desa/negara dirugikan hingga Rp2.467.170.000.
Angka tersebut didapat dari hasil perhitungan Ahli Auditor Forensik Inspektorat Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, atas perbuatannya DHU dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, DHU ini dikenai denda minimal Rp50.000.000, maksimal Rp1 miliar.
(Estanto)


Komentar Klik di Sini