SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM ||
Sorotan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, ditemukan dalam kondisi kosong pada Senin (30/3/2026)
sekitar pukul 14.00 WIB, atau sesaat setelah jam istirahat.
Berdasarkan pantauan MetroPagiNews.com di lokasi, tidak terlihat satu pun ASN maupun pegawai yang beraktivitas.
Ruangan kerja tampak tertutup tanpa adanya pelayanan kepada masyarakat ataupun aktivitas administrasi.
Sejumlah ruangan bahkan terlihat terkunci dari luar, termasuk ruang administrasi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kedisiplinan kerja, mengingat peran strategis kantor Korwil dalam mendukung operasional pendidikan di tingkat kecamatan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, waktu istirahat pada bulan Ramadan ditetapkan selama 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit (Jumat), dengan total jam kerja mingguan 32 jam 30 menit di luar waktu istirahat.
Dengan ketentuan tersebut, ASN seharusnya telah kembali melaksanakan tugas setelah jam istirahat berakhir hingga jam kerja selesai. Kosongnya kantor pada pukul 14.00 WIB dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, kewajiban disiplin ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terukur. Kosongnya kantor pelayanan pada jam kerja berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi internal. Pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN dinilai penting guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai penyebab kosongnya kantor Korwil Disdik Girsang Sipangan Bolon tersebut. (SL)


Komentar Klik di Sini