BerandaBerita POLRIKapolres Metro Jakarta Utara: Debt Collector Dilarang Lakukan Perampasan, Masyarakat Diminta Lapor...

Kapolres Metro Jakarta Utara: Debt Collector Dilarang Lakukan Perampasan, Masyarakat Diminta Lapor ke Hotline 110

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, secara tegas mengingatkan para debt collector atau mata elang (matel) untuk tidak melakukan aksi perampasan kendaraan di wilayah hukumnya. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya keresahan masyarakat terkait praktik penagihan yang dilakukan secara paksa dan membahayakan.

 

“Saya ingatkan para debt collector agar tidak memaksa merampas kendaraan milik debitur di jalan. Semua sudah ada aturan dan prosedur dalam transaksi fidusia. Jika tidak dipatuhi, kami akan tindak tegas dan proses secara hukum,” tegas Kombes Ahmad Fuady di Jakarta, Selasa (13/05/2025).

 

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak apabila kendaraan dirampas secara paksa, apalagi jika tidak disertai dengan dokumen fidusia yang sah. Untuk itu, pihak kepolisian membuka layanan Hotline 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut.

“Silakan laporkan jika melihat atau mengalami langsung aksi perampasan oleh debt collector. Kami akan segera merespon dan mengirimkan personel ke lokasi,” ujarnya.

 

Warga Keluhkan Keberadaan Mata Elang

Keluhan juga disampaikan warga Tanjung Priok, Risdianto, yang mengaku sering melihat aktivitas para mata elang di kawasan Gelanggang Olahraga Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, bahkan dekat Kantor Wali Kota.

“Setiap hari mereka duduk di sana, sekitar lima sampai enam orang. Kadang mereka mengejar pengendara motor secara tiba-tiba hingga hampir menyebabkan kecelakaan,” katanya.

 

Ia berharap pihak berwenang segera menertibkan aktivitas tersebut karena dinilai sangat membahayakan pengguna jalan.

“Aksi kejar-kejaran itu meresahkan. Kami ingin jalanan tetap aman tanpa aksi perampasan seperti itu,” pungkasnya.

 

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak leasing, mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan kredit bermasalah agar tidak menimbulkan konflik atau gangguan ketertiban umum.

(Cip).

Komentar Klik di Sini