SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan komitmen Polri dalam menangani kasus pembunuhan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. Penegasan tersebut disampaikan langsung dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pamatang Raya. Kapolres
Kegiatan rilis akhir tahun ini mengusung tema “Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat” dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Simalungun, antara lain Wakapolres Kompol Edi Sukamto, Kabag Ops Kompol M. Manik, Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan, Kasi Humas AKP Verry Purba, serta personel Sat Reskrim Unit Jatanras. Sejumlah insan pers juga turut hadir mengikuti pemaparan capaian kinerja Polres Simalungun sepanjang tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Kapolres Simalungun menyoroti secara khusus penanganan kasus pembunuhan terhadap anak yang sempat menggemparkan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kasus ini menjadi atensi serius Polri karena melibatkan korban dan pelaku yang masih berusia di bawah umur. “Kami memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan rasa keadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut anak,” ujar AKBP Marganda Aritonang di hadapan awak media.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Simpang Dolok Ulu, tepatnya di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir Blok Z.24, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Korban diketahui berinisial ZR, perempuan, 15 tahun, seorang pelajar asal Kabupaten Simalungun.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polres Simalungun, pelaku yang juga masih berusia 15 tahun berinisial AH, melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban. “Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memiting leher korban, memukul kepala korban menggunakan batu, hingga korban dalam kondisi lemas,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah korban tidak berdaya, pelaku sempat meninggalkan korban untuk mengambil pisau dengan alasan memotong ikan. Saat kembali ke lokasi, pelaku melihat korban berusaha melarikan diri ke kebun karet. Pelaku kemudian mengejar, menendang tubuh korban, serta memukul bagian punggung dan tengkuk korban menggunakan batang ubi kayu. “Pelaku kemudian menikam korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia di tempat,” ucap AKBP Marganda dengan nada serius.
Motif dari perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, diduga kuat karena sakit hati dan tersinggung. Sebelumnya, korban dan pelaku diketahui sempat bertemu dan kemudian korban meminta sejumlah uang kepada pelaku namun tidak diberikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H. saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekira pukul 23.30 WIB, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan antara lain pisau, batu bernoda darah, batang kayu ubi, pakaian korban, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor,” jelasnya.
AKP Herison menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan. “Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, berkas perkara segera kami kirimkan tahap satu dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya
Kasi Humas AKP Verry Purba Juga menembahkan ,penanganan kasus penembakan yang mengebohkan warga Kelurahan Sondi Raya sudah terungkap dan “Polres Simalungun sudah menerima Laporan Polisi dengan Nomor LP/…/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Desember 2025 terkait kasus penembakan yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Nagur Depan rumah Nomor E.12Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Verry Purba menjelaskan dasar penanganan kasus.
Kasi Humas merinci tindak pidana yang dilakukan pelaku. “Pelaku dijerat dengan dua tindak pidana, yaitu secara melawan hukum tanpa izin memiliki senjata air softgun yang melanggar UU Drt Nomor 12 Tahun 1951, dan melakukan kekerasan yang melanggar Pasal 351 KUHP,” papar AKP Verry Purba menjelaskan pasal yang dikenakan.
Dalam kejadian ini tercatat 5 korban yang mengalami luka tembak dan penyerangan. Korban pertama adalah Deardo Putra Mandasari Purba, laki-laki 32 tahun, mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri dan dirawat di RS Rondahaim Saragih kemudian dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam.
Korban kedua Risjon Pardamoan Purba, laki-laki 22 tahun, luka tembak pada tumit kaki sebelah kiri.
Korban ketiga Jhon Sendi Sahputra Sinaga, laki-laki 26 tahun, luka tembak pergelangan tangan kanan.
Korban keempat Sampi Tua Sihotang, laki-laki 40 tahun PNS Sekretarit Daerah Simalungun, disemprot cabai ke arah mata dan dipukul ke arah lengan tangan kanan.
Korban kelima Jan Rafael Saragih, laki-laki 22 tahun, luka tembak di perut sebelah kiri.
Melalui rilis akhir tahun ini, Kapolres Simalungun berharap masyarakat dapat melihat komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang maksimal.
“Polri hadir untuk masyarakat. Setiap kasus, khususnya yang menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak kita, akan kami tangani dengan penuh tanggung jawab,” pungkas AKBP Marganda Aritonang.
( Sondang Lumban Raja )


Komentar Klik di Sini