JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Motif dibalik kasus tewasnya satu keluarga di Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebabkan oleh dendam pelaku ke keluarganya sendiri karena merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dendam tersebut merupakan akumulasi kekesalan tersangka AS terhadap ibunya SS.
“Ini juga merupakan akumulasi kejengkelan dari pelaku ya, terhadap lingkungan internal di keluarganya, terutama terhadap ibunya. Kalau dari pelaku, dia merasa jengkel, merasa diperlakukan berbeda,” ucapnya saat menemui media di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Tersangka AS diketahui seringkali pulang malam dan bahkan tidak pulang ke rumah sehingga menimbulkan kemarahan dari ibunya.
“pelaku ini sering pulang malam, sering tidak pulang bahkan, dicari-cari ibunya begitu, sehingga di situ menimbulkan kemarahan dari ibunya,” tuturnya.
Selain itu, Onkoseno mengungkapkan bahwa tersangka pernah terlibat cekcok dengan kakak dan adiknya.
“motivasinya ya memang itu karena dia jengkel sama orang tuanya, dan pernah berantem juga sama kakak-adiknya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, tersangka membeli racun di warung kemudian mencampurkan racun tersebut ke dalam teh yang berada di dalam panci.
“Kemudian, rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah mug (cangkir). Kemudian dari cangkir itu disuapkan atau disendoki ke mulut para korban ketika para korban sedang terlelap tidur,” ungkapnya.
Ia memastikan tidak ditemukan gangguan kejiwaan pada pelaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.
“hasilnya adalah kepada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas, dan cakap mental dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Misteri tewasnya satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Januari 2026 akhirnya terungkap.
Korban yang terdiri dari Ibu berinisial SS (55) dan dua anak yaitu AF (27) dan AD (14) meninggal setelah diracun oleh AS (22) yang merupakan anak kandung SS.
“Di lokasi juga yang menemukan ada satu orang laki-laki lagi yang juga saudaranya. Jadi keluarga ini ada 4 bersaudara dengan satu orang ibu, yang mana ayahnya sudah meninggal dunia sebelumnya,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Erick Frendriz saat menemui media pada Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, tersangka AS mengaku dengan sengaja meracun satu keluarganya.
“Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno saat sesi jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat. Onkoseno mengatakan, tersangka membeli racun tikus kemudian mencampurkan ke teh di dalam panci.
Kepala Urusan Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri Azhar Darlan mengatakan, ditemukan zat beracun di organ tubuh ketiga korban.
Spesialis Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Dokter Raditya Mahardika memastikan bahwa ketiga korban meninggal akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh.
“Dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebab kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh, yang mengakibatkan korban tersebut mati lemas,” tambah dia.
Adapun pasal yang di kenakan tersangka di jerat dengan pasal 459 atau pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana di kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
( Tjip )


Komentar Klik di Sini