BerandaHukum & KriminalKasus Kekerasan Guru Tugas di Sampang, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kasus Kekerasan Guru Tugas di Sampang, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

SAMPANG – METROPAGINEWS.COM || Jajaran Satreskrim Polres Sampang mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap seorang guru muda di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

 

Insiden tersebut terjadi pada Kamis sore, 5 Februari 2026, sekitar pukul 17.40 WIB, di sebuah warung yang berada di Dusun Manggar, Desa Pajeruan.

Korban diketahui bernama Abdur Rozak (20), warga Kecamatan Ketapang, yang sehari-hari mengajar di salah satu madrasah.

Kasi humas Polres Sampang , AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan saat korban menjalankan tugas mengajar beberapa hari sebelumnya.

“Korban sebelumnya menegur seorang murid yang bercanda di kelas dengan menggunakan tongkat penunjuk. Hal itu diduga memicu ketidakpuasan dari pihak keluarga murid,” terang AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (7/2/2026).

Menurut keterangan polisi, pada hari kejadian korban tengah berada di warung ketika dua pria berinisial SM dan HM mendatanginya. Setelah menanyakan identitas korban, salah satu pelaku langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban.

Bahkan, pelaku juga membawa senjata tajam jenis celurit yang sempat dihunus dan digunakan untuk memukul bagian tubuh korban menggunakan pengamannya.

“Selain pemukulan dengan tangan, pelaku juga menggunakan pengaman celurit. Aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.

Meski korban telah berusaha meminta maaf, kedua pelaku tetap melanjutkan aksi kekerasan hingga akhirnya korban mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat malam (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

1 20260207 182812 0000

“Kedua tersangka berikut barang bukti satu bilah celurit telah kami amankan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas AKP Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

( K.Umam )

Komentar Klik di Sini