BerandaDaerahKasus PD BKK Klaten: Didik Haryadi DPR RI Pastikan Uang Nasabah Akan...

Kasus PD BKK Klaten: Didik Haryadi DPR RI Pastikan Uang Nasabah Akan Dikembalikan,Mekanisme Jadi Kunci Perundingan

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Kasus PD BKK Klaten dengan dana Rp52 miliar dan 6.500 nasabah! Anggota DPR RI Didik Haryadi pastikan uang akan dikembalikan , mekanisme jadi kunci perundingan bersama stakeholder.Rabu (18/3/2026)

 

Kasus pembayaran uang nasabah PD BKK Klaten terus bergulir tanpa tanda-tanda segera terselesaikan. Ratusan perwakilan nasabah dan pihak ketiga yang memiliki dana tabungan atau deposito serta lainya bekerja sama dengan IKA PMII untuk memperjuangkan haknya.

Kali ini adalah pertemuan kedua antara para lender dengan anggota DPR RI Komisi XI Didik Haryadi, ST.SH.MH, yang di jembatani IKA PMII untuk penyelesaian para nasabah kasus PD BKK yang terkatung katung.Acara digelar di Ruang Pertemuan Rumah Makan Widoro, Klaten, pada Senin (16/3/2026). Sebelumnya, IKA PMII telah berupaya melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, namun penyelesaian kasus tak kunjung tercapai.

20260318 072956 0000

PD BKK Adalah Perusahaan Daerah, Tidak Swasta

Didik Haryadi menjelaskan bahwa PD BKK bukan perusahaan swasta, melainkan perusahaan daerah (perusda) dengan struktur kepemilikan saham: pemerintah kabupaten Klaten 35% dan pemerintah provinsi Jawa Tengah 65%.

“Karena ini perusahaan daerah, maka pemerintah harus bertanggung jawab atas uang nasabah,” tegasnya.

Diketahui total dana yang terlibat mencapai kurang lebih Rp52 miliar, dengan jumlah nasabah sekitar 6.500 orang.

 

Tiga Jalur Komunikasi Sudah Dilalui  Mekanisme Jadi Kendala

Menurut Didik, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan tiga pihak kunci: pemerintah daerah Klaten melalui Ketua DPRD Klaten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pemda telah menyatakan akan bertanggung jawab dan mengembalikan uang nasabah. Namun kendalanya ada pada mekanisme yang harus disusun agar tidak menyalahi peraturan pemerintah dan perundang-undangan,” ujarnya.

Jika ditemukan unsur pidana dari petugas atau direksi PD BKK, kasus akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diolah berdasarkan bukti investigasi yang mengarah pada dugaan kejahatan finansial dan praktik tidak jujur.

20260318 073203 0000

“Uang Harus Dikembalikan Jangan Biarkan Hilang!”

Didik menegaskan bahwa hak nasabah untuk mendapatkan uang kembali harus terus diperjuangkan. Jika dibiarkan, kesempatan untuk mendapatkan kembali dana akan hilang, sementara kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan akan semakin tercoreng.

“Jika dibiarkan, masyarakat akan trauma dan tidak lagi mempercayai industri jasa keuangan. Padahal PD BKK bukan perusahaan swasta yang tidak punya kekuatan  ini milik daerah, jadi nama baik daerah juga taruhan di sini,” tandasnya.

 

Tuntut Edukasi dan Pengawasan Lebih Kuat

Anggota DPR RI Komisi XI itu juga menyoroti perlunya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Menurutnya, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap industri jasa keuangan menjadi salah satu faktor yang membuat kasus serupa terus terjadi.

“Tugas OJK adalah mengawasi, melindungi, dan mengatur aturan main industri keuangan. Saya akan memberikan masukan kepada OJK bahwa perlu ada edukasi dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat di tingkat bawah agar mereka paham dan tidak mudah tertipu,” jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi ini bukan hanya tanggung jawab OJK, tetapi juga pemerintah daerah dan lembaga keuangan terkait.

 

Empat Tujuan Penanganan Kasus Ini

Didik menguraikan empat tujuan utama dalam penanganan kasus PD BKK Klaten:

* Menyusun mekanisme pengembalian dana yang sesuai dengan peraturan bersama para stakeholder

* Menjalankan proses hukum jika ditemukan unsur pidana

* Mengembalikan kepercayaan publik dengan penanganan yang serius dari pemerintah daerah

* Meningkatkan edukasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang

“Saya mendorong para nasabah untuk terus mengejar haknya. Hak itu perlu diperjuangkan dan diperjuangkan dengan suara yang jelas,” pungkasnya dalam himbauan kepada perwakilan nasabah yang hadir.

Dalam kesempatan ini, para perwakilan nasabah yang hadir menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Didik Haryadi dan IKA PMII. Mereka berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan proses penyelesaian kasus ini dengan penuh kesabaran, namun tetap tegas dalam memperjuangkan hak-hak yang menjadi milik mereka.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini