BerandaBerita POLRIKasus Penggelapan Mobil Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Desak Polsek Dampit Bertindak Tegas

Kasus Penggelapan Mobil Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Desak Polsek Dampit Bertindak Tegas

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental oleh Unit Reskrim Polsek Dampit, Polres Malang, menuai sorotan tajam. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (27/6/2025), langkah hukum terhadap terlapor dinilai lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 

Kasus ini bermula dari laporan Aldi Setyabudi, warga Kabupaten Malang, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VI/2025/SPKT/POLSEK DAMPIT/POLRES MALANG/POLDA JATIM. Penyidikan telah diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/VI/RES.1.11/2025/Polsek.

 

PSX 20250705 124349

Terlapor adalah pria berinisial DS (41), warga Malang, yang diduga menggelapkan satu unit mobil milik pelapor. Mobil tersebut disewa sejak 9 Juni 2024 dengan masa kontrak 10 hari dan uang muka sebesar Rp2,5 juta. Namun, hingga batas waktu pengembalian pada 19 Juni 2024, kendaraan tak kunjung dikembalikan.

Parahnya lagi, berdasarkan penelusuran pelapor, mobil tersebut diduga telah digadaikan oleh DS kepada pihak ketiga berinisial SL. Sejak November 2024, DS juga disebut tidak lagi membayar kewajiban sewa serta menghindari tanggung jawab hukum.

Upaya mediasi sempat difasilitasi pada Maret 2025 antara pelapor, DS, dan SL. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa kendaraan akan dikembalikan paling lambat 28 Maret 2025. Namun ironisnya, pada hari yang dijanjikan, pelapor justru mendapat intimidasi dari SL yang datang bersama empat orang tak dikenal. Hingga saat ini, kendaraan masih belum kembali ke tangan pemiliknya.

Kapolsek Dampit, Iptu Taufik Syaifudin SH., M.H., saat dikonfirmasi hanya memberikan pernyataan singkat bahwa perkara tersebut sedang dalam proses pendampingan hukum.

 

PSX 20250705 124254

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Endik Winarko, SH., mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas. “Unsur pidana penggelapan dalam kasus ini sudah terang-benderang. Polisi seharusnya tidak menunggu terlalu lama. Langkah hukum seperti penahanan harus segera dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Investigasi MetroPagiNews.com menemukan bahwa modus penggelapan kendaraan melalui jasa sewa-menyewa bukan hal baru di wilayah Malang Raya. Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, adil, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(AzZ).

Komentar Klik di Sini