BerandaHukumKawal Hak Anak Dalam Proses Hukum, PK Bapas Klaten Dampingi Pemeriksaan ABH...

Kawal Hak Anak Dalam Proses Hukum, PK Bapas Klaten Dampingi Pemeriksaan ABH di Polres Wonogiri

WONOGIRI – METROPAGINEWS.COM || Empat PK Bapas Klaten dampingi proses pemeriksaan empat Anak Berhadapan dengan Hukum di Polres Wonogiri, memastikan hak-hak anak terpenuhi dan melakukan penggalian data untuk keperluan penelitian kemasyarakatan.Kamis (12/3/2026)

 

Empat orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten melaksanakan tugas pendampingan tahap awal pada proses penyidikan terhadap empat orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keempat anak tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan pendampingan ini berlangsung pada hari Rabu (12/03) bertempat di Polres Wonogiri.

20260312 162523 0000

Pendampingan dilakukan oleh tim Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten yang terdiri dari Dede Hartono, Suparjo, Febi Dwi Setyaningsih, dan Wisnu Prabowo. Kehadiran para PK dalam proses penyidikan bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama menjalani proses peradilan pidana, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selama kegiatan tersebut, para Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya mendampingi proses pemeriksaan, tetapi juga melakukan penggalian data mendalam untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan keempat ABH serta orang tua atau wali masing-masing. Informasi yang diperoleh mencakup latar belakang keluarga, kondisi pendidikan, lingkungan sosial, serta faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebab anak terlibat dalam tindak pidana. Data ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan penting dalam proses peradilan serta dalam penyusunan rekomendasi yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

20260312 162341 0000

Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Dede Hartono, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian krusial dalam menjamin perlindungan hak anak selama proses hukum berlangsung.

“Kehadiran kami sebagai Pembimbing Kemasyarakatan bertujuan memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya secara optimal. Kami juga melakukan penggalian data melalui wawancara dengan anak dan orang tua guna menyusun laporan penelitian kemasyarakatan yang objektif dan sesuai dengan latar belakang kehidupan anak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selanjutnya benar-benar mengedepankan kesejahteraan anak,” ujar Dede.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri, Agus Sriyono, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara kepolisian dan Bapas dalam penanganan perkara anak. Menurutnya, kerja sama ini menjadi kunci dalam menjalankan proses hukum yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

“Kami berkomitmen menjalankan proses penyidikan perkara anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan sangat membantu dalam memastikan proses pemeriksaan berlangsung dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, serta memastikan bahwa anak tidak merasa tertekan selama proses berlangsung,” ungkapnya.

Melalui pendampingan yang terstruktur dan kolaboratif ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat berjalan secara adil, humanis, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan serta pemulihan bagi anak. Dengan demikian, anak-anak tersebut dapat mendapatkan kesempatan yang layak untuk memperbaiki diri dan kembali terintegrasi dengan baik ke dalam masyarakat.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini