MALANG – METROPAGINEWS.COM || Kekecewaan mendalam disampaikan Aldi, seorang pengusaha rental mobil asal Malang, atas lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan miliknya oleh Polsek Dampit. Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan sejak Juni lalu, pelaku utama masih belum ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.
“Sudah tujuh bulan berjalan, SPDP juga sudah terbit, tapi tidak ada kejelasan siapa tersangkanya. Apa pertimbangannya?” ujar Aldi, Kamis (31/7/2025).
Aldi mengaku telah menerima informasi bahwa kendaraan miliknya, sebuah Toyota Avanza tipe E, telah diamankan pihak kepolisian. Mobil tersebut ditemukan di tangan seseorang berinisial KIN, yang diduga sebagai penadah. Namun, pihak Polsek belum melakukan penahanan terhadap KIN.
“Orang yang membawa mobil saya, DN, kini kabur. Rumahnya kosong, nomor ponselnya tidak aktif. Tapi orang yang menerima mobil saya juga tidak ditahan. Kalau seperti ini, kasus bisa mandek bertahun-tahun,” keluhnya.
Korban Siap Tempuh Jalur Pengaduan ke Kapolda
Merasa penanganan kasus jalan di tempat, Aldi menyatakan kesiapannya melaporkan langsung ke Kapolda Jawa Timur melalui kuasa hukumnya. Ia menilai aparat di lapangan belum mencerminkan semangat reformasi penegakan hukum yang kerap digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya masih percaya dengan niat baik Kapolri, tapi realita di lapangan sering kali jauh berbeda. Banyak petugas yang bekerja tanpa urgensi, bahkan tanpa empati terhadap korban. Ini harus dibenahi,” tegasnya.
Aldi mengaku telah mendatangi Mapolsek Dampit dan menyampaikan langsung kekecewaannya kepada Kanit Reskrim. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk membantu biaya operasional demi mempercepat proses hukum.
“Sudah tujuh saksi diperiksa, tapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Apa harus viral dulu baru ditindak?” ujarnya kecewa.
Polsek Dampit: Masih Proses Pemeriksaan
Kanit Reskrim Polsek Dampit, Aiptu Agus Adi Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan penahanan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
“Dari sepuluh saksi, masih ada tiga yang belum dimintai keterangan. Kami tidak bisa menahan tanpa dasar hukum yang kuat,” terangnya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak memuaskan publik. Banyak pihak menilai kepolisian terlalu kaku terhadap prosedur dan mengabaikan diskresi profesional yang tersedia dalam penegakan hukum.
Desakan Transparansi dan Ketegasan
Kasus ini kembali memicu pertanyaan serius tentang komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa tindakan kepolisian hanya akan cepat dilakukan apabila kasusnya viral atau melibatkan tokoh publik.
“Ini bukan soal satu unit mobil, tapi soal keadilan dan kepercayaan publik. Jika korban justru lebih menderita daripada pelaku, maka ada yang harus dievaluasi dalam sistem,” tutur Aldi.
Publik menilai bahwa aparat penegak hukum perlu menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap korban dan keadilan, bukan sekadar berlindung di balik prosedur yang berlarut-larut.
Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan alasan. Jika Polri ingin kembali dipercaya, maka transparansi dan ketegasan harus menjadi bagian dari tindakan nyata.
(Azz).
Komentar Klik di Sini