BerandaHukum & KriminalKeluarga Korban Desak Polsek Obi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Desa Baru

Keluarga Korban Desak Polsek Obi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Desa Baru

HALMAHERA SELATAN – METROPAGINEWS.COM || Keluarga korban pengeroyokan di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mendesak Polsek Laiwui untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejadian ini dilaporkan pada Rabu (13/8/2025).

 

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam (11/8/2025). Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi dilakukan secara brutal dengan menggunakan batu dan kayu sebagai alat pemukul. Korban yang terjatuh akibat serangan kemudian dikeroyok oleh sejumlah pelaku secara bersama-sama, bahkan diinjak-injak saat sudah tidak berdaya. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan memar di sekujur tubuh.

 

PSX 20250813 212618

Keluarga korban menegaskan menolak segala bentuk upaya damai yang bertujuan menghentikan proses hukum.
“Terkait kasus ini, kami tidak mau diatur damai. Kami minta proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa beberapa pelaku, termasuk dua orang berinisial Lasarwan dan Ladani, diduga merupakan residivis kasus kekerasan yang berulang kali melakukan tindakan serupa. Namun, mereka kerap lolos dari jerat hukum karena adanya negosiasi damai, yang dikhawatirkan membuat pelaku semakin berani mengulangi perbuatannya.

 

PSX 20250813 212646

Masyarakat setempat berharap kepolisian memproses kasus ini secara tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga meminta pihak berwenang mengedepankan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman di tengah warga.

Sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun. Aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan, mengamankan para pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

(Reporter: S. Kalam)

Komentar Klik di Sini