BerandaDaerahKeluhkan Sikap KUA, Pengantin Pria di Klaten Merasa Kecewa

Keluhkan Sikap KUA, Pengantin Pria di Klaten Merasa Kecewa

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Pengantin pria berinisial Pw menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Pedan saat prosesi ijab qabul pernikahannya pada Minggu, 10 Agustus 2025. Acara tersebut berlangsung sederhana di Desa Soko, Kecamatan Karangdowo, Klaten, dan turut dihadiri oleh sekitar 20 kepala desa serta lebih dari 100 tamu undangan.

 

Pernikahan ini mempertemukan Kepala Desa Soko, Sm   yang sebelumnya bercerai dari anggota DPRD Klaten fraksi PAN, Wianto   dengan Pw, seorang dosen di salah satu universitas di Yogyakarta yang juga berstatus duda. Mahar yang diberikan berupa satu unit sepeda motor Scoopy tahun 2025, emas seberat 10 gram, dan uang tunai Rp50 juta.

 

PSX 20250812 213459

Menurut Pw, ia merasa belum siap mengucapkan ijab qabul karena grogi dan belum hafal teks yang akan dibacakan, namun pihak KUA dinilai terburu-buru memulai prosesi.
“Saya menilai petugas kurang sabar. Seharusnya diberi waktu hingga saya benar-benar siap,” ujarnya.

Selain itu, Pw juga mengeluhkan saat pembacaan buku nikah yang diterimanya dipotong di tengah jalan.
“Tulisan di buku itu kecil dan kurang jelas, jadi saya membacanya terbata-bata. Tiba-tiba dibatasi pembacaannya,” tambahnya.

Sejumlah warga juga mempertanyakan mengapa pernikahan ini dilayani oleh KUA Pedan, bukan KUA Karangdowo. Bahkan, beredar kabar bahwa ada penerimaan uang oleh pihak KUA dalam proses ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Pedan, Yunan SHG, menjelaskan bahwa tidak ada maksud tergesa-gesa atau memotong secara sepihak. Ia mengaku hanya menuliskan catatan panduan bacaan karena melihat Pw masih kebingungan.
“Buku nikah boleh dibacakan atau tidak. Saya potong di paragraf tertentu karena mungkin tulisannya kurang terlihat,” kata Yunan.

Terkait penerimaan amplop, Yunan membenarkan hal tersebut, namun menegaskan bahwa uang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai tradisi di Kementerian Agama.
“Berapapun jumlahnya, tetap kami laporkan,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa KUA Karangdowo kosong sejak kepala sebelumnya pensiun pada 1 Juli 2025, sehingga KUA Pedan mendapatkan tugas tambahan sebagai pelaksana.
“Saya memahami kebingungan Pw, apalagi pihak calon istri juga ikut membimbing, sehingga saling bertumpuk. Ke depan ini jadi masukan bagi kami untuk meningkatkan pelayanan,” pungkasnya.

(Desi)

Komentar Klik di Sini