SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Realisasi Dana Desa (DD) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terhambat akibat konflik berkepanjangan antara Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Desa). Kondisi ini membuat berbagai program prioritas desa terhenti, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga pembangunan infrastruktur. SimalungunÂ
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, turun langsung memimpin mediasi antara kedua belah pihak di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya, Jumat (15/8/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMN) Simalungun, Sarimuda Purba, menegaskan bahwa selama ia bertugas, baru kali ini Dana Desa gagal direalisasikan karena konflik internal.
“Kami sudah berupaya maksimal, bahkan sampai ke Kementerian di Jakarta. Namun, tahap pertama sebesar 60% tidak bisa dicairkan. Masih ada peluang tahap kedua dan ketiga, meski jumlahnya hanya 40%,” jelasnya.
Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menyebut konflik ini sudah berlangsung sejak 2024. Meski sempat difasilitasi dan dibuat kesepakatan damai, ketegangan kembali pecah pada 2025.
“Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa. Pangulu kemudian mengganti perangkat desa dan Maujana secara sepihak, bahkan meminta rekomendasi Camat. Karena tidak sesuai aturan, berkas kami serahkan ke DPMN dan Inspektorat,” terangnya.
Dari pihak Maujana, Adi Elbert menuding Pangulu melanggar ketentuan hukum dan peraturan desa, termasuk menggelar Musyawarah Desa tanpa melibatkan Maujana serta mengganti kader desa sepihak.
Sementara Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto, menilai permasalahan bermula dari penolakan Maujana terhadap usulan perusahaan untuk program ketahanan pangan. Ia menyebut ketidakhadiran Maujana dalam rapat-rapat penting serta penolakan tanda tangan dokumen memperburuk situasi.
Pj. Sekretaris Daerah, Albert R. Saragih, menyerukan agar kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing.
“Dampaknya sangat luas, terutama bagi pembangunan di Nagori Purwodadi. Harus ada kompromi demi masyarakat,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, Bupati Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa akibat konflik internal, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kalau saya ditanya Gubernur atau Kementerian soal Dana Desa yang tidak cair, saya yang akan disalahkan. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan semua pihak agar mengedepankan hati nurani dan kepentingan rakyat.
“Bayangkan kalau kalian penerima BLT, tapi bantuan tidak cair gara-gara konflik elite desa. Bagaimana perasaan kalian? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan DPMN dan Inspektorat untuk segera menuntaskan persoalan ini dengan berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(S.Hadi Purba)
Komentar Klik di Sini