CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Pria berinisial R (34), warga Garut, Jawa Barat, ini ditangkap karena kedapatan menganiaya pria lain berinisial UW (67).
R melakukan aksi tersebut lantaran kesal istri UW tak kunjung melunasi utangnya.
Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah UW di Dusun Mangunjaya RT 002 RW 016, Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Senin (24/4) lalu.
Saat itu, R mendatangi istri UW untuk menagih utang. Namun karena istri UW tidak sanggup membayar utang tersebut, maka cekcok pun terjadi antarkeduanya.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Mendengar keributan tersebut, UW datang dengan maksud melerai, namun R justru menantang UW hingga terjadi pergumulan antara UW dan R, hingga R menggigit jari tangan UW dan mengakibatkan jari tengah tangan kanan UW putus pada bagian ujungnya.
“Benar, terjadi penganiayaan. Pelaku menggigit jari tangan korban hingga putus,” ungkap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, Minggu (30/4).
Usai penganiayaan tersebut, imbuh Gatot, istri korban melaporkan tindakan R ke pihak berwajib.
Sehingga pelaku diamankan di sel Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Estanto)