Semarang – metropaginews.com || Ketua umum Insan Pers Jawa Tengah Ir. Supriyanto SH ketika dikonfermasi awak media tentang adanya program kerja SPRI menyampaikan, Kami sebagai Ketua Umum di IPJT sangat mendukung dan menyambut baik atas akan dilaksanakanya SKW di Jawa Tengah, dimana kita melihat didaerah lain Pemerintahanya mendukung dan mengakui eksistensi BNSP maka kita yang dijawa tengah wajib mendukung demi kebaikan dan profesional kinerja rekan – rekan wartawan jawa tengah khususnya. lebih lanjut Supriyanto menyampaikan.
Sertifikat Kompetensi Profesi yang diatur dalam perundang – undangan sudah sesuai dimana yang berhak mengeluarkan sertifikasi Pers dari hasil SKW rekan – rekan wartawan Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ). tegasnya
Sedangkan Suwondo Ketua Dewan Pembina SPRI dan Pendiri Pembina Sekber IPJT Jateng mengapresisi hasil rapat kerja pengurus SPRI Jateng, Suwondo menyampaikan, dengan dilksanakanya SKW di Jawa Tengah yang pertama kali ini, maka Insan Pers di Jawa Tengah akan lebih Profesional dalam menjalankan tugas Profesinya. Saya berharap rekan – rekan segera mendaftarkan diri untuk mengikuti program kerja SPRI yang terbuka untuk umum dari Organisasi dan media manapun berhak untuk mendaftar dan mengikuti SKW yang Bersertifikat Kopetensi Profesi dari BNSP. tuturnya
Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Jateng akan segera menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) berbasis BNSP pada tanggal 1-2 Oktober 2022 bertempat di Hotel Citra Dewi Bandungan.
Hal ini disampaikan dalam agenda pada rapat kerja pengurus SPRI Jateng di RM Sako Pakuwon, jalan Singosari Kota Semarang, Sabtu (13/8).
Ketua SPRI Jateng, Sriyanto Ahmad,S.Pd.MH(Med) kepada awak media menuturkan
SPRI Jateng dalam waktu dekat akan mengadakan SKW berbasis BNSP bertempat di Hotel Citra Dewi Bandungan Kabupaten Semarang 1-2 Oktober 2022. Ada beberapa pertanyaan dari calon peserta SKW yang menanyakan pada kami sertifikat SKW yang berlinsensi BNSP masa berlakunya tiga tahun,” ucapnya
Karena kompetensinya sudah mengacu nasional otomatis layaknya seperti profesi yang lain seperti profesi guru, dokter, insinyur, jasa konstruksi ada masa berlakunya. Apakah seseorang masih profesi itu apa tidak. Umpamanya seseorang sudah jadi wartawan ternyata dalam waktu tiga tahun sudah tidak jadi wartawan atau profesi yang lain yang berkaitan dengan sertifikasi BNSP berarti dia tidak memperpanjang,” papar Sriyanto.
Editor : Tedy Yana Setiawan