KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Klien PB S.H. ulangi pidana narkotika, A.S. ulangi pencurian. PK Wisnu Prabowo koordinasi dengan Perangkat Desa Kaligayam & penjamin: Pembebasan Bersyarat bukan bebas tanpa kewajiban. Pelanggaran serius = proses pencabutan. Sinergi desa Bapas dijaga ketat.Senin (5/10)
Pembebasan Bersyarat bukan berarti bebas tanpa aturan. Dua klien pemasyarakatan justru kembali tersandung masalah hukum dan kini proses pencabutan sedang dipersiapkan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Klaten, Wisnu Prabowo, melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, serta penjamin terkait dua klien berinisial S.H. dan A.S. Keduanya diketahui mengulangi tindak pidana selama menjalani masa Pembimbingan Pembebasan Bersyarat (PB):
– S.H. → mengulangi tindak pidana narkotika
​
– A.S. → mengulangi tindak pidana pencurian

Cari Kebenaran, Pastikan Langkah Sesuai Aturan
Koordinasi ini dilakukan untuk memperoleh informasi lengkap serta klarifikasi mengenai kondisi dan perkembangan kedua klien selama kembali hidup di tengah masyarakat. Bapas Klaten memastikan setiap langkah pengambilan keputusan termasuk terhadap pelanggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
PK Wisnu Prabowo menegaskan: PB adalah kesempatan pembinaan, bukan kebebasan tanpa kewajiban.
“Pembebasan Bersyarat bukan berarti klien bebas tanpa kewajiban. Klien tetap wajib menaati ketentuan selama masa bimbingan. Apabila kembali melakukan tindak pidana, itu pelanggaran serius yang dapat ditindaklanjuti, termasuk proses pencabutan Pembebasan Bersyarat,” tegas Wisnu.
Perangkat Desa & Penjamin: Mitra Pengawasan yang Tak Bisa Digantikan
Pihak desa dan penjamin memiliki peran sangat vital. Informasi dari lapangan menjadi dasar utama evaluasi status pembimbingan. Perangkat Desa Kaligayam, Joko, menyampaikan komitmennya:
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bapas Klaten dan memberikan informasi setiap ada perkembangan atau masalah. Semoga kejadian ini jadi pelajaran agar mereka lebih bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Joko.
Sinergi antara Bapas Klaten, pemerintah desa, dan penjamin adalah fondasi utama keberhasilan reintegrasi sosial. Bapas Klaten berkomitmen melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan secara profesional membimbing yang berusaha, namun tegas terhadap yang melanggar. Tujuannya satu: warga kembali mandiri dan taat hukum, serta masyarakat tetap aman dan tertib.
(Desi)



Komentar Klik di Sini