BREBES – METROPAGINEWS.COM || Rencana pelaksanaan Cakrawala Expo yang diorganisir oleh CV Garanggati Community di Lapangan Asri Bumiayu pada tanggal 17 hingga 30 Juli 2024 menghadapi hambatan serius. Ketua Penyelenggara Cakrawala Expo, Andriyanto, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa Dukuh Turi, Achmad Efendi, yang diduga berupaya menjegal kegiatan tersebut.Konflik Izin Cakrawala Expo di Bumiayu: Upaya Pemberdayaan UMKM Terhambat
Upaya penjegalan ini tertuang dalam surat Kepala Desa Dukuh Turi kepada Kapolsek Bumiayu dengan nomor surat 141/92/V1/2024 tentang Permohonan Pencabutan Izin Kegiatan Cakrawala Expo, tertanggal 12 Juni 2024.
Menurut Andriyanto, sebelum mengurus perizinan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Dukuh Turi yang kemudian menandatangani dan menyetujui pengajuan perizinan tersebut.
Perizinan dari Polres Brebes sudah turun dengan nomor: SI/29/VI/YAN.2.1./2024/RES BBS, tertanggal 12 Juni 2024, yang mengizinkan Kegiatan Pasar Rakyat Ekonomi Kreatif dan Wahana Hiburan.
Namun, Kepala Desa Dukuh Turi tiba-tiba mengumpulkan sejumlah lembaga untuk menjegal pelaksanaan Cakrawala Expo, yang dinilai oleh Andriyanto sebagai tindakan yang aneh.
Dalam konfirmasinya, Achmad Efendi menyatakan bahwa pembatalan kegiatan Cakrawala Expo diajukan karena tidak adanya koordinasi dengan Pemerintah Desa dan lembaga terkait.
Selain itu, Expo ini dianggap menyerobot agenda rutin Dukuhturi Expo yang telah ditetapkan tiga tahun sebelumnya dan biasanya diadakan setiap Juni-Juli di Lapangan Asri Bumiayu.
Surat pembatalan kegiatan Cakrawala Expo tertuang dalam surat Nomor: 1206/VII/YAN2.1./2024 dari Kepolisian Resort Brebes, tertanggal 10 Juli 2024, yang menarik kembali izin yang sebelumnya telah diterbitkan. Pembatalan ini mengakibatkan kerugian besar bagi pihak penyelenggara.
Andriyanto menekankan bahwa Cakrawala Expo bertujuan untuk memberdayakan UMKM di wilayah Kabupaten Brebes Selatan dan meningkatkan taraf perekonomian lokal.
Ia menyayangkan keputusan pembatalan tersebut yang dianggapnya menghalangi upaya pemberdayaan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit di Kabupaten Brebes.
“Dalam hal ini, masyarakat dibuat tidak berdaya untuk meningkatkan perekonomian di tengah miskin ekstrem khususnya di Kabupaten Brebes ini, dengan mengedepankan kepentingan pemangku kebijakan,” tegas Andriyanto.
(Mistam)