BerandaPeristiwaKongkalikong PTPN Regional lll dan CV Rajawali Sengketa Lahan LSM ALASKA Lakukan...

Kongkalikong PTPN Regional lll dan CV Rajawali Sengketa Lahan LSM ALASKA Lakukan Upaya Demi Warga

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Dugaan sementara Kongkalikong antara pihak PTPN Regional lll dan CV Rajawali sempat di ungkapkan dalam mediasi antara pihak PTPN Regional lll dan LSM Aliansi ALASKA.Sabtu (19/4/2025).

 

Mediasi antara pihak PTPN Regional lll dan warga selaku korban yang di wakilkan oleh LSM Alaska berlangsung pada tanggal 17 April 2025. Mediasi kali ke 4 ini di laksanakan di Kantor Kecamatan Ceper yang beralamat di Jl.Raya Sendono,Ceper, Kecamatan Ceper,Kabupaten Klaten,Jawa Tengah.
Salah satu mediasi yang di lakukan beberapa kali salah satunya ada yang di gelar di kantor Gubernur.
Namun sampai saat belum juga membuahkan hasil.

Dalam sengketa lahan eigendom Rialband ( hak milik tanah, yang di berikan pemerintah kolonial Belanda kepada individu atau bahan hukum ),tapi kedua belah pihak masih sama sama mengklaim.

Warga yang menempati lahan yang dulunya bekas rel ganda kereta lori pengangkut tebu menurut saksi sejarah,sudah menempati lahan tersebut selama 32 tahun.

Dalam rapat mediasi di Kantor Hadir peserta rapat antar lain
1. Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Kabupaten Klaten.
2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten.
3. Kepala BPN Kabupaten Klaten.
4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten.
5. Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Klaten.
6. Kapolsek Ceper
7. Danramil Ceper
8. Kepala Desa Klepu.
9. PT.Perkebunan Nusantara ( PTPN ) Regional lll.
10. ALASKA LSM ( Perwakilan masyarakat).
11. Fx Kuncoro. ( korban )
12. Sdri Warsini ( korban).
13. Sdri Deni Sulistyowati ( korban).

Mediasi ke 4 ini di lakukan lantaran pada saat tanggal 10 April 2025 terjadi pembongkaran paksa oleh pihak PTPN.

Pihak PTPN sendiri mengatakan bahwa Sudah melayangkan surat kepada warga dan di tembuskan ke Pemdes klepu,serta Polsek ceper, untuk lakukan exsekusi.

Di lokasi pembongkaran tersebut pun pada saat itu di tunggui dan di amankan oleh pihak Polres Klaten.
“Kenapa kami amat menyayangkan,dikatakan oleh pihak Alaska dalam rapat, karna menurut kami itu tidak ada dasar hukum yang jelas dalam melakukan exsekusi tersebut apalagi tidak ada putusan dari pengadilan untuk exsekusi, meskipun dalam bahasa
PTPN itu sendiri adalah penertiban aset,” ucapnya.

LSM Alaska sudah melayangkan surat kepada Kepolisian Negara Daerah Jawa Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 16 April 2025 prihal Aduan laporan dugaan perusakan dan perampasan oleh PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ).

Dalam rapat pihak LSM menanyakan tentang Tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi ) PTPN yang notabenenya adalah bergerak di bidang perkebunan.
” Apakah Tufoksi PTPN itu membongkar kios ?,” ucapnya.

Diketahui bahwa lokasi yang di gusur ini adalah deretan kios yang berjumlah 7 dan 4 di antaranya masih di bertahan.
Karena waktu itu menurut saksi Camat Ceper sempat menghentikan.

Lanjut penyampaian berikutnya LSM pun menanyakan perihal kenapa Rielband yang di tuju dari dulu hanya di situ situ saja, sementara Rialband lainnya jika di lihat di peta itu banyak di Klaten, contohnya di Karanganom,Jatinom dan bahkan di depan SMA Jatinom itu sudah dibangun rumah pribadi,tapi kenapa hanya di Klepu di didepan CV RAJAWALI yang di incar ? ” tuturnya.

Tentunya hal ini kami simpulkan bahwa” Ada apa antara pihak CV RAJAWALI dan PTPN ?, yang di ketahui bangunan CV Rajawali tersebut tidak punya akses jalan,” paparnya.

Yang amat di sayangkan lagi warga terdampak pembongkaran paksa tersebut tidak ada ganti rugi sepeserpun, ataupun kompensasi apapun dari pihak PTPN.

” Sebenarnya kami Alaska sangat menghormati apa pun keputusannya jika memang kemarin itu sudah ada putusan pengadilan dalam pembongkaran tersebut,”paparnya.

Eko Heri selaku ketua LSM Aliansi ALASKA juga menerangkan kepada media bahwa ini sebenarnya merupakan proses yang sedang berlangsung.
Di duga ada unsur pihak ke 3 yang punya kepentingan.

“Poin ke 2 adalah mengenai pematokan batas jalan,dan menanyakan hasil peta bidang yang di keluarkan oleh BPN,” ujarnya.

Pernyataan dari warga pun dalam mediasi Camat Ceper selaku ketua mediasi mempersilahkan atas apa yang menjadi keluhan,agar bisa jadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Perwakilan dari warga mengungkapkan bahwa semenjak pihak BPN datang untuk mengukur itu, sebenarnya banyak hal yang sudah di langgar dan tidak sesuai.

Kita sebenarnya juga sudah melayangkan surat keberatan ke UPN.
Dan warga yang lain di sebelah Utara PT Puspeta pun sudah mengajukan keberatan , kaitannya dengan, pengurugkan yang di lakukan dan mengatakan sebelumnya bahwa itu untuk PU, hanya untuk batas jalan saja.
Warga berfikir tentunya jika hanya batas jalan tidak masalah.
Namun semenjak muncul sertifikat yang menjadi hak milik PTPN,dan sudah ada peta bidang, warga jadi protes termasuk PT Puspeta,dan korban lain nya.

Menurutnya itu tidak sesuai dengan awal apa yang di ucapkan, sehingga waktu itu semua berkenan untuk tanda tangan,jelas Kuncoro yang termasuk korban.

Warga meminta pihak BPN untuk melihat kembali batas tanah,cek lokasi dan patok tanah.

Joko Setiadi, selalu kepala BPN pun memberikan penjelasan terkait kasus tanah kepemilikan dan penguasaan, serta lahirnya peta bidang.

Dalam pembelaannya lahir nya peta bidang itu adalah tindak lanjut dari suatu hasil keputusan dari biro hukum yang beberapa waktu lalu di adakannya mediasi yang bertempat di Kantor Gurbernur.

Kesimpulannya di katakan oleh Ketua BPN bahwa obyek yang bermasalah sudah di tetapkan sebagai aset PTPN,
dan ada rekomendasi.

PTPN Regional 3 di rekomendasikan untuk bermohon kepada BPN, untuk melakukan pengukuran bidang tanah.

Sedangkan saat itu BPN tidak di undang untuk hadir,”ujarnya.
Jadi pihaknya menyimpulkan dari hasil berita acara yang kala itu berlangsung di kantor Gubernur yang merujuk pada proses pendaftaran bidang tanah,” bebernya.

Posisi saat ini jadi semakin sulit.
Mengenai juga tentang regulasi, jika warga ingin memohon harus berdasarkan standar syarat,ujar ketua BPN.
Karna aset sudah menjadi milik PTPN,maka harus bermohon ke menteri BUMN,bukan ke Gubernur atau Presiden,jelasnya.

Di ketahui memang ada 3 warga yang keberatan dan melapor ke BPN,dan karna hanya 3 pengaduan, lalu bisa di selesaikan,apa yang di mohonkan oleh PTPN, pihak BPN,bisa mengeluarkan bentuk peta bidang dan merujuk pada hasil akhir berita acara.

Mediasi berlangsung memakan waktu hingga kurang lebih 7 jam.
Dari pihak PTPN sempat mengeluarkan statemen yang membuat suasana sedikit memanas.

Dalam akhir mediasi hanya mendapatkan hasil bahwa dari keputusan ketua mediasi ,saat ini di minta dari pihak PTPN untuk menghentikan dulu proses pembongkaran kios selanjutnya.

Sementara dari pihak PTPN saat di mintai keterangan, tidak berkomentar apapun,
hanya sedikit pernyataan dari kuasa hukumnya Badrus Zaman, yang mengatakan pihaknya masih membri kesempatan bagi pengguna lahan, mengenai konpensasi.

Di akhir rapat awak media sempat mewawancarai ketua LSM Alaska mengenai kelanjutannya.
Eko Heri mengatakan “kita akan terus berupaya dan berusaha karna memang secara proses masih banyak hal yang syarat dengan kejanggalan,apa lagi belum adanya putusan pengadilan.
Pastinya akan ada lagi mediasi untuk yang ke 5 berikutnya,” pungkasnya.

Reporter : Desi

Komentar Klik di Sini