Minggu, Desember 15, 2024

KPK Menetapkan Tersangka, BS Kepala BPKAD Propinsi Jatim 2014-2016 Dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim Tahun 2017-2018

Must Read

MALANG- metropaginews.com|| Terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim. Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Terpidana SYAHRI MULYO DKK dan penyidikan perkara TIGOR PRAKASA, ditemukan adanya
bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka, BS Kepala BPKAD Propinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 s/d 7 September
2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Hal tersebut di jelaskan oleh juru bicara KPK ALI FIKRI pada wartawan, Hari Jum’at 19/8/2022.

Lebih lanjut Ali Fikri mengungkapkan tentang konstruksi perkara, diduga telah terjadi, Pasca pelantikan SYAHRI MULYO sebagai Bupati Tulungagung ditahun 2013, ia menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung.

“Setelah pertemuan tersebut SYAHRI MULYO menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR
Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa ia sudah membuka
“pintu” dan selanjutnya memerintahkan SUTRISNO selaku Kepala Dinas PUPR dan
SUDARTO selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat agar
mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) agar, Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur.

Bahwa kewenangan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada
Gubernur Jawa Timur, namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur di delegasikan kepada Kepala Bappeda, sehingga Kepala Bappeda lah yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Namun, dalam pelaksanaannya. Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten/Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada kepala Bappeda.

Pada tahun 2015, SUTRISNO dan SUDARTO mengadakan pertemuan dengan BUDI
JUNIARTO sebagal Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur, untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi Bantuan Keuangan Infrastruktur Provinsi Jawa Timur.

Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila
disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5% dari alokasi yang cair.

Selain melalui jalur BUDI JUNIARTO, masih pada tahun yang sama yaitu tahun 2015,
Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka BS dimana dalam pertemuan tersebut, pada intinya adalah SUTRISNO meminta bantuan kepada BS agar ada alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung.

Pada pertemuan tersebut BS sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi
Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7% – 8% dari total anggaran yang diberikan.

Pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi
Jawa Timur sebesar Rp. 79,1 Miliar.

Atas alokasi Bantuan Keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka SUTRISNO memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 Miliar.

Fee tersebut diserahkan kepada oleh SUTRISNO langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut adalah berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.

Pada tahun 2017 Tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Pada tahun 2017 SUTRISNO atas ijin SYAHRI MULYO juga diminta untuk mencarikan
anggaran Bantuan Keuangan di Provinsi Jawa Timur, sehingga pada tahun ini SUTRISNO juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 Miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 M.

Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 SAYHRI MULYO melalui SUTRISNO memberikan fee sebesar 6,75 Miliar kepada tersangka BS.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang￾Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengalokasian anggaran bantuan keuangan pemerintah daerah seharusnya dilakukan
berdasarkan analisis kebutuhan dan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanismenya. Agar pemanfaatannya betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan daerah.

Maka dari itu, KPK meminta setiap pengelolaan keuangan negara mendapat atensi yang serius dari kepala daerah dan inspektorat, agar celah-celah rawan korupsi dapat dicegah. Mengingat setiap
rupiah uang Negara adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabankan
pengelolannya.

Reporter : Zaenal A.

Facebook Comments

Latest News

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2024 Lewat Pentas Musik

KLATEN - METROPAGINEWS.COM || Dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Klaten adakan...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463