KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Dalam rangka mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas (overcrowded) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten melaksanakan program pemindahan narapidana sebanyak 31 narapidana ke Lapas Kelas IIB Purwodadi dan Lapas Kelas IIA Sragen pada Rabu (10/9).
Pemindahan ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, hak-hak narapidana, serta prosedur administrasi yang berlaku. Narapidana yang dipindahkan merupakan hasil seleksi berdasarkan kriteria tertentu, antara lain masa pidana, jenis tindak pidana, serta kondisi kesehatan.
Kegiatan ini juga mendapat pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan dan aparat keamanan, guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan beban hunian di lapas yang mengalami overcrowded dapat berkurang, sehingga pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, efektif, serta mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana.
(Desi)
Komentar Klik di Sini