Minggu, Desember 15, 2024

Status Lahan Pelaksanaan Kejurda dan Kejurnas yang Diselenggarakan IMI NTT Bermasalah

Must Read

KUPANG – METROPAGINEWS.COM || Keluarga besar Foes/Foes dengan tegas menolak pelaksanaan Kejurda dan Kejurnas yang akan diselenggarakan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT di Lahan Pertanian, Wilayah Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Tanah itu milik kami Marga Foes/Foes menolak dengan tegas kegiatan tersebut Statusnya adalah lahan pertanian. Kami mencari makan minum dari tahun 1958 dengan mengelola tanah tersebut menjadi sawah. Kegiatan ini sangat merugikan kami hanya karena perbuatan seorang Oknum. Seharusnya IMI NTT melihat hal ini dengan jeli karena sudah ditegur dua kali,” kata Alexi Tolaik yang merupakan salah satu ahli waris saat mendatangi Lokasi Sawah yang sedang dirusak oleh IMI NTT untuk arena Kejurda/Kejurnas Grasstrack.

Pantauan sejumlah Tim Media di Lokasi satu unit Excavator sedang menggusur/merusak lahan sawah untuk arena Grasstrack. Nampak juga Ketua IMI NTT, Gavriel Putranto Novanto berada di lokasi. Namun ketika Tim media tiba di lokasi anak dari Setya Novanto ini langsung ‘menghindar diri’ dengan menggunakan Hilux berwarna hitam Double Cabin.

Selain itu, saat Tim media ini mengambil gambar di lokasi tersebut, datang seseorang yang bernama Yeri Bilik melarang untuk pengambilan gambar oleh Tim Media. Ia mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Namun, dibantah oleh Alexi Tolaik dan situasi semakin memanas dengan berbagai argumentasi kedua bela pihak terkait kepemilikan lahan tersebut.

Yeri Bilik kemudian mempersoalkan Tim media yang menurutnya tanpa seizin darinya selaku pemilik lahan. Namun Tim media ini menjelaskan bahwa kedatangan Tim media tidak mempersoalkan status atau kepemilikan lahan sawah tersebut. Tetapi hanya meliput tentang persoalan pengrusakan lahan pertanian dimana dari kementrian pertanian telah dibangun saluran irigasi permanen sekitar 400 meter dan jalan tani sekitar 1 kilometer di lokasi tersebut.

Aleksi Tolaik yang berhasil di wawancara meminta untuk segala aktifitas di lahan tersebut segera dihentikan. Karena kegiatan yang sangat bergengsi ini sangat merugikan dirinya bersama keluarga sebagai pemilik lahan pertanian tersebut.

Ia mengatakan, masalah alih fungsi lahan pertanian Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan haram dialihfungsikan.

Status Lahan Pelaksanaan Kejurda dan Kejurnas yang Diselenggarakan IMI NTT Bermasalah
Status Lahan Pelaksanaan Kejurda dan Kejurnas yang Diselenggarakan IMI NTT Bermasalah

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

Dan kalaupun mau dilakukan, alih fungsi lahan pertanian pun hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

Dalam Pasal 73 beleid sama pun tertulis, pejabat yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar.

Ia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 —yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019, menjadi payung hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.

“Kehadiran Perpres ini menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun,” cetusnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan khusus yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 59 Tahun 2019. Dalam pasal 2, Perpres tersebut disebutkan tujuan dikeluarkannya aturan ini. Di antaranya :

1. Mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.
2. Mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat
3. Memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah
4. Menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Atas dasar tersebut, Jokowi membentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.


(Alberto)

Facebook Comments

Latest News

Kepala Desa Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Yang Tersebar Di Medsos.

KLATEN-METROPAGINEWS.COM || Semalam awak media MetroPagi News, mendapat info update kabar dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi yang sedang...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463