MALANG – METROPAGINEWS.COM ||
Apa jadinya jika hukum dijalankan tanpa prosedur, tanpa identitas jelas, dan tanpa akuntabilitas?
Senin malam, 23 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, sembilan lansia di wilayah Lawang seharusnya menjalani malam Ramadhan dengan tenang.Usai tadarus, mereka duduk santai di teras, memainkan kartu jepitan sembari menunggu sahur. Situasi sederhana yang jauh dari bayangan bahwa mereka akan diperlakukan layaknya target operasi kriminal.
Tiba-tiba, beberapa pria berbadan tegap datang. Mengaku dari Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Tanpa salam. Tanpa surat tugas. Tanpa penjelasan.
Yang terjadi berikutnya lebih menyerupai skenario operasi senyap daripada penegakan hukum.
“Kami langsung dimasukkan ke mobil. Tidak ada penjelasan apa-apa,” ungkap GS (72), suaranya menyimpan trauma yang belum pulih. Sabtu (4/4/2026).
Di titik ini, hukum seolah kehilangan wajahnya.
Dalam sistem hukum yang sehat, penangkapan bukan sekadar tindakania adalah proses yang diikat aturan ketat. Surat tugas, identitas petugas, dasar hukum semuanya wajib.
Namun dalam kasus ini, semua itu lenyap.
Tidak ada kejelasan:
Siapa yang memberi perintah?
Apa dasar penangkapan?
Dalam perkara apa para lansia ini diseret?
Lebih jauh lagi, para korban disebut sempat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Fakta ini menghancurkan narasi bahwa pelaku hanyalah “orang tak dikenal”.
Jika benar aparat, ini pelanggaran serius. Jika bukan, ini skandal yang jauh lebih besar: bagaimana pihak luar bisa bebas masuk ke institusi negara?

Praktisi hukum Andreas Wiusan, SH., MH. menegaskan keganjilan ini:
“Kalau dibilang preman, tidak mungkin. Ini sampai dibawa ke Mapolda. Masa preman bisa bebas masuk ke sana?”
Pernyataan itu bukan sekadar opini melainkan tudingan telak pada sistem yang tampak gagal menjelaskan dirinya sendiri.
Sorotan kini mengarah ke Polsek Lawang. Dugaan adanya penitipan kendaraan rusak menambah lapisan misteri.
Penitipan barang di institusi kepolisian bukan perkara sepele. Ada prosedur. Ada pencatatan. Ada tanggung jawab.
Namun lagi-lagi, publik disuguhi diam.
“Tidak mungkin ada penitipan mobil tanpa diketahui petugas,” tegas Andreas.
Diamnya Kapolsek dan Kanit Reskrim bukan sekadar sikap ini adalah ruang kosong yang diisi oleh kecurigaan.
Dan dalam kasus seperti ini, diam bukan netral. Diam adalah masalah.
Di balik polemik prosedur, ada realitas yang lebih pahit: rakyat kecil yang terhimpit.
Keluarga korban hidup dalam ketakutan. Bicara dianggap provokatif. Diam berarti menyerah.
“Kalau kami bersuara, dibilang provokator. Kalau diam, kami jadi korban,” ujar salah satu keluarga.
Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan permintaan biaya hingga Rp100 juta.
Angka yang tidak masuk akal bagi keluarga sederhana.
“Kami cari makan saja susah. Tapi diminta sampai Rp100 juta. Hukum terasa mahal dan menyakitkan.”
Jika ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur ini adalah bentuk tekanan yang mencederai rasa keadilan.
Kasus ini telah melampaui sembilan lansia.
Ini adalah ujian terbuka bagi integritas aparat penegak hukum di Jawa Timur.
Apakah hukum masih berdiri di atas aturan? Ataukah ia telah berubah menjadi alat yang bisa digunakan tanpa kontrol?
Tanpa penjelasan resmi, transparan, dan berbasis fakta, publik hanya akan melihat satu hal: kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan.
Dan ketika hukum kehilangan transparansi, yang tersisa hanyalah ketakutan.
Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Lawang dan Kanit Reskrim masih memilih bungkam.
Dan publik berhak bertanya:
Siapa sebenarnya yang sedang dilindungi?
(aZz)


Komentar Klik di Sini