KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Lapas Klaten gelar sholat Idul Fitri bersama dan serahkan remisi khusus kepada 120 narapidana, dengan seorang langsung bebas. Kegiatan ditutup dengan makan bersama hidangan khas Lebaran sebagai bentuk silaturahmi.Sabtu(21/3/2026)
Suasana khidmat dan penuh kemenangan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten. Ratusan warga binaan bersama petugas pemasyarakatan berkumpul di lapangan olahraga untuk melaksanakan ibadah Salat Idulfitri 1447 H secara berjamaah. Gema takbir yang merdu berkumandang memecah kesunyian pagi, menandai hari kemenangan bagi mereka yang telah menjalani bulan suci Ramadhan dengan penuh kesabaran di dalam hunian.

Salat yang dipimpin oleh petugas dari Kementerian Agama Kabupaten Klaten berjalan dengan khidmat dan penuh kekhusyuan. Para warga binaan tampak khusyuk mengikuti setiap rangkaian ibadah, menyampaikan rasa syukur atas nikmat kesehatan dan kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Usai pelaksanaan salat, acara dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis yang menjadi momen paling dinanti. Sebanyak 120 narapidana Lapas Kelas IIB Klaten menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026, termasuk juga pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan yang memenuhi syarat.

Remisi Idulfitri 1447 H diberikan secara selektif kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak memiliki catatan pelanggaran selama periode tertentu.
“Pada Lebaran 2026, ada 120 narapidana menerima remisi Idulfitri, seorang narapidana langsung bebas setelah masa pidananya terpotong seluruhnya,” ujar Kalapas Klaten Andik Dwi Saputro saat memberikan sambutan.
Menurutnya, para warga binaan mendapatkan besaran remisi yang beragam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sebanyak 176 warga binaan belum mendapatkan remisi, dikarenakan 83 orang masih berstatus tahanan dan 93 orang narapidana tidak memenuhi syarat akibat masuk register F, pencabutan Parole Bersyarat/Conditional Release (PB/CB), serta belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.

GY, salah satu narapidana yang mendapatkan remisi sebesar 15 hari dan langsung bebas, menyampaikan rasa senang dan haru saat menerima surat keputusan remisi. “Ini kado terindah, bisa pulang di saat hari raya Idulfitri setelah menjalani 7 bulan penjara. Saya berjanji akan menjadi orang yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan di masa depan,” ujarnya dengan suara sedikit bergetar.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada narapidana yang senantiasa berusaha memperbaiki diri, berbuat baik, serta menunjukkan komitmen untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna dan bertanggung jawab.
Menutup rangkaian kegiatan hari kemenangan, suasana keakraban semakin terasa saat seluruh warga binaan dan petugas berkumpul untuk menikmati hidangan khas Lebaran. Menu opor ayam lengkap dengan ketupat, sambal goreng ati, serta berbagai jenis lauk pendamping menjadi sajian utama yang dinikmati bersama di area terbuka Lapas. Tradisi makan opor ayam ini tidak hanya menjadi pengubat rindu bagi para warga binaan terhadap suasana rumah, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar sesama penghuni Lapas Klaten serta antara warga binaan dengan petugas pemasyarakatan.
( Desi )


Komentar Klik di Sini