Senin, Februari 24, 2025

Laporan Polisi Terbit, Polsek Sumawe Diisukan Lepas 3 Pelaku Diduga Pencuri Kelapa.

Must Read

MALANG –  METROPAGINEWS.COM || Korban hitung kerugian akibat pencuri di kebunnya, alami “Kerugian diperkirakan Rp 10.500.000,- dengan rincian 700 kelapa x Rp 15.000,-. didampingi kuasa hukumnya inisial RDO menceritakan, bahwa terkait pencurian kelapa dikebun miliknya itu sudah dilaporkan dan para pelaku, NR (24), SEP (21) dan BD. Sudah di bawa ke Mapolsek oleh petugas, Tapi sekarang ternyata sudah dilepas, Ungkap Korban saat diwawancarai oleh awak media.

“Sekitar hari senin pukul 13.30 WIB, Salah satu warga telepon, memberitahukan klo ada 3 orang mencuri kelapa dikebun saya, panik campur kaget,saya langsung minta tolong kepada warga untuk fotokan dan video kejadian itu, selain untuk barang bukti juga untuk mengetahui bahwa informasi itu benar, saya juga menghubungi saudara dan pengacara saya, “Kejadian hari Senin tanggal 23 Desember 2024.

Dibantu warga para pelaku diamankan dan saya langsung menghubungi Polsek untuk datang ke tkp,” terangnya.

Saya juga langsung dibuatkan Laporan oleh petugas, setelah dimintai keterangan, sekitar 3 jam lebih, sekitar mulai jam 12.00 malam sampai jam 3.00 pagi, terbit laporan dengan nomor : LP/36/B/Xll/RES.1.1.8/RESKRIM/Malang/SPKT/Polsek Sumbermanjing Wetan .

Lakok Besoknya saya dapat kabar kalau para pelaku dilepas tanpa pemberitahuan kepada saya maupun pengacara saya. kalau para pelaku itu dilepas dengan bayar uang Rp 5.000.000, Rupiah. Keluh nya.

“Ada beberapa kejanggalan petugas polsek Sumawe dalam penanganan kasus pencurian Tertangkap Tangan yang dialami oleh klien saya, salah-satunya, dalam perkembangan penanganan perkara, pelapor sampai saat ini tidak medapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), anehnya lagi yang didapat oleh pelapor, Surat Pemberitahuan Penelitian” ucap Yesy kuasa hukum pelapor saat di wawancarai oleh awak media.

Kejanggalan lainnya, pencurian ini adalah delik biasa dan kejadiannya tertangkap tangan, seharusnya namanya tertangkap tangan, pelakunya harus diamankan, fakta di lapangan pelaku tidak diamankan oleh petugas, hanya wajib lapor.

“Lebih mengherankan lagi, proses dari LP diturunkan menjadi pengaduan, setahu saya sebagai orang hukum, hal seperti ini tidak pernah terjadi.

Kesalahan yang keempat ada dugaan tanda tangan klien kami yang dipalsukan, pengakuan dari pihak kanit, kalau itu adalah sebuah kesalahan dari dirinya, hal itu kami juga sudah melakukan pelaporan ke pihak propam,” tegasnya.

 

Sementara Danar (Kanit reskrim Polsek Sumawe), membenarkan adanya laporan pencurian tersebut, dimana waktu itu ada berita atau informasi dari warga kalo ada pencuri kelapa tertangkap oleh warga, saya bersama anggota langsung datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Sesampai di TKP disitu sudah berkumpul, Yesy pengacaranya sekaligus bhayangkari dan Topan Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi (suaminya yesy) dan juga RDO.

Ada fakta lain selain ada dugaan pencurian, lahan tersebut masih dalam proses penetapan ahli waris atau perebutan antar keluarga, dari kedua belah pihak juga didampingi pengacara, saya sebagai petugas posisinya di tengah-tengah. Ucapnya.

Sebetulnya perkara pencurian ini sudah saya sampaikan ke bu Yesi, kalo ini masih proses Lidik belum Sidik, klo untuk ke Propam saya juga sudah memberikan keterangan. Jelas nya.

Hingga berita ini ditayangkan, lptu Cahyo Kapolsek Sumawe (Sumber Manjing Wetan), masih enggan berkomentar.

Reporter : Azz dan Tim.

Facebook Comments

Latest News

Masih Misteri Keberadaan Walikota Eri Cahyadi Setelah 4 Hari Retret Berjalan

SURABAYA - METROPAGINEWS.COM || Keberadaan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kini belum diketahui setelah 4 hari pelaksanaan retret di...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5464