SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Royhan Ni’amillah, Bos Mafia Gedang resmi dilaporkan oleh Forum Komunikasi Alumni UKW (FKA UKW) dugaan pelecehan profesi wartawan berdasarkan UU ITE atas konten Roy ke Polda Jatim.
Pelecehan ini dilakukan Roy, sapaan akrabnya, lewat sebuah konten video yang diunggah di akun Tik Tok nya @masroyganteng.
Video konten dugaan pelecehan pada profesi wartawan ini diunggah Roy pada 11 Mei 2023. Belakangan, video tersebut telah dihapus. Namun, awak media telah mendapatkan video tersebut.
Dalam video yang dilihat, tampak Roy yang mengenakan baju putih tengah sibuk bermain handphone sambil merokok. Lalu, tiba-tiba ada pria yang disebut sebagai wartawan mengagetkan Roy.
“Selamat sore,” kata pria yang disebut sebagai wartawan dalam video.
Sang wartawan pun menanyakan mengapa Roy belum berangkat. Memang di lokasi tampak Roy tengah berada di sebuah tempat mirip rest area tol. Terlihat pula ada sejumlah mobil yang terparkir.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Yo sek ta rokokan ini aku. Sampeyan lapo meloki aku terus (Ya sebentar masih merokok saya. Anda kenapa mengikuti saya terus)?” tanya Roy.
Hal ini dijawab oleh pria yang menjadi wartawan yang mengatakan dirinya tengah meliput kegiatan Roy. Selanjutnya, wajah Roy tampak masam sembari menanyakan kepada wartawan tersebut.
“Sampeyan wartawan ta (Anda Wartawan kah)? Dari mana?” tanya Roy.
Sang wartawan pun menjawab dengan logat tidak jelas. Roy pun langsung membuka dompetnya dan mengambil uang 100 ribu rupiah, uang tersebut diberikan Roy pada pria yang mengaku wartawan.
“Wis ojok melok aku meneh (sudah jangan ikut aku lagi),” kata Roy.
[Redho]