KLATEN – METROPAGINEWS.COM || LSM Gerak mendesak Bupati Klaten untuk menindak dugaan alih fungsi Lahan Pertanian yang Perlu Dilindungi (LP2B) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gelagah Wangi. Dalam audensi, Bupati mengakui potensi masalah dan menyatakan akan tunggu kebijakan klarifikasi dari pusat serta evaluasi ulang seluruh proyek KDMP.Rabu (25/2)2026)
Ketua LSM Gerak, Agus Harsono, mendesak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo untuk menunjukkan ketegasan terhadap para kepala desa terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diduga dibangun di atas zona hijau atau Lahan Pertanian yang Perlu Dilindungi (LP2B). Sebagaimana aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan nasional dan daerah, lahan LP2B tidak diperbolehkan untuk diubah fungsinya guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan ketahanan pangan wilayah.
Kasus pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gelagah Wangi, Kecamatan Polanharjo, menjadi salah satu contoh yang diduga melanggar peraturan alih fungsi lahan. Setelah melakukan verifikasi lapangan dan pencocokan data dengan peta rencana tata ruang wilayah kabupaten, LSM Gerak menemukan indikasi bahwa lokasi pembangunan tersebut berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian yang harus dilindungi. Hal ini menjadi dasar lembaga tersebut untuk mengajak Bupati melakukan audensi pada Senin (23/2/2026) di Ruang Kerja Bupati Kantor Pemda Klaten, yang dihadiri juga oleh Dinas terkait,Kepala Desa Gelagah Wangi, serta Camat Polanharjo.
“Audensi ini bertujuan untuk mengingatkan dan memberikan saran agar Bupati lebih tegas dalam menyikapi isu LP2B. Kami memahami bahwa program KDMP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan fungsi lahan yang memiliki peran strategis bagi ketahanan pangan. Ini bukan bermaksud menyalahkan, namun hanya sekedar memberi saran dan masukan agar pengelolaan lahan di Klaten tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Agus dalam kesempatan tersebut.
Sebelum mengajak audensi secara langsung, LSM Gerak telah dua kali menyurati Kepala Desa Gelagah Wangi terkait kasus tersebut namun tidak mendapatkan respon apapun dari pihak desa. Setelah menunggu tanpa hasil, lembaga tersebut kemudian melayangkan surat resmi ke Kantor Bupati Klaten pada awal Februari 2026, yang juga tidak mendapatkan tanggapan selama kurang lebih dua minggu. Akhirnya, untuk memastikan permasalahan mendapatkan perhatian serius, LSM Gerak mengirimkan surat somasi pada tanggal 16 Februari 2026 sebelum akhirnya mendapatkan konfirmasi untuk bertemu secara langsung dengan Bupati.

Dalam forum audensi yang berjalan lancar dan kondusif, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo mengakui adanya potensi permasalahan terkait Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gelagah Wangi. Menurutnya, proses pembangunan sebelumnya diawali dengan musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan dilakukan sebelum diterbitkannya peraturan resmi dari Kementerian Pertanian Nomor 12/2026 yang mengatur penggunaan lahan untuk program pemerintah pusat.
“Program Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Pelaksanaannya kemudian dikoordinasikan melalui PT Agrinas sebagai badan usaha milik negara yang menangani pengembangan ekonomi desa, serta bekerja sama dengan TNI dalam rangka pembinaan dan pendataan lokasi. Sebelum direalisasikan, program ini telah dikomunikasikan ke seluruh kabupaten di Indonesia, termasuk Klaten,” jelas Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa dugaan alih fungsi lahan untuk pembangunan KDMP tidak hanya terjadi di wilayah Klaten, melainkan telah menjadi fenomena yang muncul di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pada tahap awal perencanaan program, pengaturan lokasi masih mengacu pada kebijakan Penataan Ruang Nasional (PSN) yang lebih fleksibel, seperti contoh pembangunan infrastruktur strategis lainnya seperti jalan tol yang juga pernah melalui tahapan penyesuaian aturan.
“Namun, beberapa saat kemudian muncullah peraturan baru dari Kementerian Pertanian yang secara tegas melarang penggunaan zona hijau dan lahan LP2B untuk pembangunan fasilitas non-pertanian termasuk KDMP. Karena ini merupakan program yang dikelola oleh pemerintah pusat, maka kita sebagai pemerintah daerah harus menunggu keputusan resmi dari tingkat pusat terkait penyesuaian lokasi atau kebijakan pelaksanaan program. Makanya, dalam hal ini kabupaten tidak berperan secara spesifik dalam penetapan kebijakan dasar program,” ungkapnya.
Dalam bagian penutup audensi, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten sangat menghargai peran aktif LSM Gerak dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah Klaten. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam menjamin bahwa setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Bagi kami, masukan dari LSM Gerak bukanlah beban, melainkan berkah yang membantu kami untuk menjalankan tugas dengan lebih baik. Saya berharap agar semua pihak ,baik pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat ,apat bekerja sama secara sinergis dalam menangani permasalahan ini,” ucap Bupati.
Bupati juga menyampaikan beberapa harapan konkret terkait penyelesaian kasus KDMP dan pengelolaan lahan di Klaten ke depannya. Pertama, ia berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan klarifikasi dan penyesuaian terkait lokasi pembangunan KDMP agar tidak terjadi konflik dengan peraturan lahan yang berlaku. Kedua, ia mendorong para kepala desa di seluruh wilayah Klaten untuk lebih cermat dalam melakukan perencanaan pembangunan dan selalu memastikan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketiga, saya berharap agar LSM Gerak dan lembaga masyarakat lainnya terus memberikan dukungan serta pengawasan konstruktif kepada pemerintah daerah. Selain itu, saya juga mengharapkan agar tidak terjadi benturan atau konflik yang tidak perlu di tingkat wilayah akibat perbedaan pandangan dalam menangani permasalahan ini. Semua kita memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun Klaten menjadi daerah yang lebih baik dengan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian sumber daya alam,” pungkas Bupati dengan tegas.
Sebagai tindak lanjut dari audensi ini, pemerintah kabupaten Klaten telah menugaskan tim khusus dari beberapa dinas terkait untuk melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh pembangunan KDMP di wilayah kabupaten dan menyusun rekomendasi yang akan diajukan kepada pemerintah pusat.
( Desi )


Komentar Klik di Sini