Minggu, Desember 15, 2024

Mahasiswa Asal Rote Ndao Ditangkap Gegara Mencuri iPhone X di Poltekkes Kupang, Ini Kronologinya!

Must Read

KUPANG — METROPAGINEWS.COM || Seorang mahasiswa dari salah satu kampus ternama di Kota Kupang berinisial ANP (23), diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota. ANP terbukti melakukan pencurian Handphone merk iPhone X milik Melanie Athalya Maniata di Kampus Poltekkes Kemenkes Kupang pada 21 Mei 2024.


Pelaku, yang berasal dari Londalusi, Kabupaten Rote Ndao, ditangkap pada Selasa, 4 Juni 2024, di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank BCA dan satu buah kartu SIM C.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa proses penyelidikan langsung dilakukan setelah menerima laporan polisi. “Pada saat penyelidikan, anggota Jatanras mendapat informasi tentang identitas pelaku, dan setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), diketahui keberadaan dari pelaku. Anggota kemudian langsung menuju lokasi keberadaan pelaku,” ujar Kapolresta.

gambar ilustrasi

Saat diamankan di Jalan Farmasi, pelaku sedang diinterogasi secara intens. Namun, karena semakin banyak masyarakat berdatangan untuk menonton, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses interogasi.

Kapolresta Kupang Kota menceritakan kronologi awal kejadian. Pada saat pelaku tiba di Kampus Poltekkes Kemenkes Kupang, ia melihat satu unit Handphone di wastafel luar kampus. Niat untuk mencuri muncul, pelaku berpura-pura mencuci muka dan mengambil Handphone tersebut. Setelah memastikan situasi aman, pelaku membawa pulang Handphone tersebut.

Meskipun handphone korban terkunci menggunakan PIN, pelaku berhasil membukanya dengan memasukkan PIN secara acak. “Setelah Handphone berhasil dikuasai, pelaku juga membuka secara acak PIN ATM BCA milik korban dengan mengikuti tanggal lahir korban dan berhasil. Pelaku kemudian menarik uang tunai sejumlah Rp. 700.000,” tambah Kapolresta.

Saat ini, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kapolresta Kupang Kota juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk secara berkala mengganti PIN Handphone serta ATM dan tidak menggunakan tanggal lahir atau nomor tertentu yang mudah ditebak oleh pelaku kejahatan. “Kami himbau kepada masyarakat untuk secara berkala mengganti PIN Handphone, ATM atau PIN lainnya, sehingga tidak mudah ditebak oleh pelaku kriminal, dan senantiasa waspada atas barang-barang berharga yang dibawa saat berada di tempat publik atau keramaian,” pungkas Aldinan Manurung.***

Reporter: Alberto L

Facebook Comments

Latest News

Kepala Desa Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Yang Tersebar Di Medsos.

KLATEN-METROPAGINEWS.COM || Semalam awak media MetroPagi News, mendapat info update kabar dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi yang sedang...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463