BLITAR – METROPAGINEWS.COM || Rapat sosialisasi bidang hukum yang laksanakan di ruang Kecamatan Kalipare, di hadiri oleh langsung oleh Mukhlisin, S.Hut (ADM /KKPH Blitar), Syahrir Sagir, S.H., (Kasi Datun), Nur Sholeh Hidayat (Camat Kalipare), Anggota Polsek Kec Kalipare, Anggota Koramil Kec Kalipare, seluruh Kepala Desa Kecamatan Kalipare, Asper BPKH Sumberpucung dan seluruh jajarannya juga di hadiri oleh seluruh LMDH yang ada di BKPH Sumberpucung berlangsung cukup menegangkan. Senin (10-07-2023).
Dalam sambutannya, Nur Sholeh Hidayat selaku Camat Kalipare menyampaikan, semua yang hadir disini saya yakin adalah warga patuh hukum, dan tidak mau dan tidak ada keinginan untuk melanggar aturan hukum, tentumya hukum itu sendiri harus di sosialisasikan kepada seluruh terutama masyarakat pemanfaat lahan hutan Kph Blitar yang berada di Kecamatan Kalipare, dalam rangka memperkuat pemahaman pemanfaatan kawasan hutan.
Terkait dengan dumas, apabila ada dumas ada informasi kepada perhutani terkait hal -hal kejadian dan seterusnya yang ada di wilayah hutan kalipare, atas nama muspika kalipare kami memohon segera di klarifikasi, supaya informasi tidak mentah dan berimbang, untuk menjaga kondisi di wilayah kalipare kedepan semakin baik, ujar nya.
Dalam hutan ada beberapa kelompok termasuk LMDH dan pesanggem-pesanggem, aturan pemanfaatan hutan tentang penbagian andil dan pemanfaatannya harus di sampaikan regulasi yang jelas, supaya tidak ada yang main-main, agar semua pihak bisa di untungkan, baik pihak perhutani maupun pihak pemanfaat hutan, tidak ada yang di rugikan.
Untuk hal lain, ada keluh kesah dari salah satu desa yaitu Desa Arjosari, desa yang kebetulan ada kawasan hutan, tapi sayang desa itu tidak punya bengkok, apabila memungkin kan dalam bentuk kerjasama atau apa, wilayah Desa Arjosari ini bisa di bantu di progamkan, imbuhnya.
Ada kesamaan Visi Misi antara ADM dan Pimpinan Kejari Blitar, yaitu memperbaiki keadaan hutan yang sudah sangat parah, Setelah ada koordinasi antara Adm dengan Pimpinan Kejari Blitar, tentang kondisi hutan di Kph Blitar, khusus nya di BKPH Sumberpucung, KPH Blitar dan Kejari Blitar melakukan MOU, Di sampaikan oleh Syahrir Sagir, S.H. Kasi Datun Kejari Blitar di ruang rapat.
Dengan adanya MOU dan sesuai perintah Pimpinan Kejari Blitar, Saya harus segera memberikan sosialisasi hukum, dimana pihak kejaksaan akan memberi bantuan dan pertimbangan hukum sesuai aturan hukum yang ada, Dalam rangka mempermudah langkah perum perhutani. Dan hasil sosialisasi ini segera sebarkan untuk di laksanakan di seluruh wilayah, agar cita-cita Pak Adm Kph Blitar untuk memperbaiki hutan bisa tercapai, jelas nya.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Undang -Undang. Kehutanan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Undang-Undang ini cukup jelas, dan Undang-Undang ini hampir sama dengan tindak pidana korupsi karena yang dirugikan negara, dan perlu penanganan khusus dan disitu ada batas minimal pidana.
Undang-Undang ini cukup jelas, di pasal 17 di jelaskan Setiap orang dilarang: membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, papar nya.
Jangan sampai warga sekitar hutan yang di rugikan dan hanya para sultan yang menikmati hasilnya. Apabila timbul kerugian negara, jaksa harus bisa menyelamatkan kerugian negara tersebut, Imbuhnya.
Di akhir sambutan ADM KPH Blitar (Muhklisin) dengan tegas menyampaikan, Hutan adalah kumpulan tanaman hutan, bukan kumpulan tanaman tebu, sesuai laporan yang di terima, di BPKH Sumberpucung hampir kurang lebih ada 800 hektar yang sudah di tanami tebu, nanti harus di tertibkan, tidak boleh kayu dirobohkan untuk memperluas lahan, tidak boleh dibakar pasca panen tebu dan bagi hasilnya harus jelas, karena yang namanya kerjasama harus saling menguntungkan, Ujarnya.
Dalam pembagian andil juga harus tranparan dan adil, prioritas yang mendapatkan lahan garapan atau andil adalah warga sekitar hutan, tidak ada lagi jual beli lahan garapan dengan dalih apapun, Tegas ADM
Kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan Agroforestry harus terdata by name by adrees, agar bisa di ketahui siapa penggarapnya, kedepan setiap yang mengeluarkan hasil panen hutan berupa apapun dari hutan harus membawa DK 304 atau Dokumen Blangko Untuk Angkutan Hasil Hutan Kayu Dari Petak Tebangan ke TPK, dan tidak alasan surat DK 304 ketinggalan, dan bila tidak bawa dokumen DK 304, bisa di duga itu adalah tanpa ijin dan ilegal, Saya tekan kan jika kita tidak BERUBAH maka akan PUNAH, Artinya kawasan hutan harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya, khususnya fungsi ekologi, pungkasnya.
(Khoirul Aziz)