CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Seorang oknum wartawan di Cilacap, Jateng berinisial N, belakangan makin disorot dan menjadi perhatian publik.
N ini juga berpotensi memancing emosi karena temuannya: sebongkah emas senilai Rp100 juta!
Saat ini, N mampu membuat kecewa, dan sebagiah publik prihatin, khususnya para jurnalis.
N ini terbilang keterlaluan. Pasalnya, dengan mencatut nama wartawan, hingga berani mengaku sebagai ketua wartawan se-Kabupaten Cilacap, ia pun mendatangi rumah Ngadim, sang penemu emas batangan.
Ngadim ini merupakan warga Grumbul Bojong Langkap RT 01 RW 03, Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap.
Pasca viralnya penemuan emas tersebut, N kemudian memaksa meminta sejumlah uang untuk dalih kompensasi guna mengkondisikan seluruh wartawan di Cilacap agar penemuan emas itu tidak dipublikasikan.
Hal itu pun mencuat. Sebagaimana pernyataan Ngadim, yang waktu itu didampingi istrinya, menuturkan kepada MPN ketika dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (10/4).
“Sebenarnya penemuan emas itu sudah cukup lama, sekitar 8 bulan yang lalu. Namun hingga kini masih tetap menjadi perhatian publik,” kata Ngadim.
Ketika ditanya, info dari siapa dan bagaimana N mendatangi rumahnya? Ngadim menjelaskan, bahwa hingga mendapatkan uang Rp100 juta.
“Kami juga tidak tahu dia mendapat informasi dari siapa. Yang pasti, tahu-tahu dia datang ke rumah, kemudian memaksa meminta kompensasi atas hasil penjualan emas. Semuanya. Dengan cara menipu dan mengintimidasi,” kata Ngadim, seraya membeberkan, “Dikatakan menipu karena dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai ketua wartawan se-Kabupaten Cilacap. Padahal, KTA-nya sudah mati. Dikatakan mengintimidasi karena menurut pengakuannya, dia tidak takut sedikit pun meski dirinya akan dilaporkan ke kepala desa, camat, bupati, Polsek, Polres, Polda. Bahkan, hingga ke Presiden sekalipun,” imbuhnya.
Hingga, kata Ngadim menegaskan, “Ternyata uang sebesar Rp100 juta itu diduga hanya dinikmati seorang diri, tanpa berbagi dengan satu pun wartawan di Cilacap,” ujar Ngadim.
Sehingga sampai sekarang, hal ini memicu beberapa wartawan yang datang untuk mengkonfirmasi. “Yang membuat kami merasa terganggu dan tidak nyaman,” tandasnya.
Dijelaskan juga oleh Ngadim, bahwa N itu awalnya minta kompensasi sebesar Rp200 juta.
“Bahkan, waktu itu sempat ditawar Rp150 juta oleh Pak RT. Namun dengan tegas dia menolak, dan bersikukuh tetap meminta sebesar Rp200 juta.”
Namun, ketika ditegaskan oleh Ngadim jika uang hasil penjualan emas sudah habis dan tinggal tersisa Rp100 juta, lalu ia serahkan.
“Ternyata dia mau menerima dan uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam tas,” kata Ngadim sambil senyum.
Ngadim kembali menerangkan, jika dalam penjualan emas itu dirinya mendapat uang Rp800 juta, dan berkait dengan penyerahan uang Rp100 juta kepada N, dia didampingi istri serta mengundang Ketua RT dan Linmas sebagai saksi.
Namun, menurut informasi, dia berani berbohong ketika dimintai keterangan oleh polisi, Ngadim mengaku hanya menerima uang Rp10 juta.
Ngadim kembali menegaskan, uang hasil penjualan emas tersebut juga tidak dinikmati sendiri.
“Uang itu kami alokasikan ke setiap masjid masing-masing Rp100 juta, begitu pun dengan tetangga sekitar atau orang yang sedang tertimpa musibah, juga kita beri bantuan, meski tidak sama besar,” katanya.
“Termasuk buat pengecoran jalan desa depan rumah sepanjang 600 meter dengan anggaran sebesar Rp170 juta, dan biaya umroh saya berikut istri,” akunya.
Sehingga kalau boleh jujur, kata Ngadim. Meski kita menikmati, namun tidak sebesar yang disangkakan.
“Mengingat kami sadar, jika rezeki itu datangnya dari Allah SWT, sehingga sudah semestinya berbagi dengan sesama, sebagai ladang untuk mengukir pahala,” terangnya.
Dikatakan oleh Ngadim, bahwa karena dirinya merasa tidak nyaman sekaligus dirugikan, atas saran dari Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan pamong praja, kami membuat Dumas (pengaduan masyarakat) ke Polsek Cilacap Tengah atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh N.
Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan perkara yang diadukannya tidak ada perkembangan.
“Sehingga pengaduan itu kami cabut,” ucap Ngadim.
Ironisnya, pasca adanya pergantian Kanit Reskrim, perkara tersebut kembali dibuka.
“Terbukti, kemarin malam saya dipanggil ke kantor kelurahan sehubungan ada beberapa personel kepolisian yang meminta keterangan berkaitan pengaduan tersebut,” ujar Ngadim.
Menanggapi hal tersebut, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Iptu Koko, Kanit Reskrim Polsek Cilacap Tengah menjelaskan, berkait dengan penanganan perkara yang telah diadukan, terdapat dua delik, delik murni dan delik aduan.
“Kalau delik murni itu tidak bisa dicabut. Maka beda dengan delik aduan, di mana pelapor bisa mencabut laporannya,” kata Iptu Koko.
Diterangkan Koko, sehubungan perkara yang diadukan oleh Pak Ngadim itu merupakan pidana murni, makanya perkara itu tidak bisa dihentilan, karena ada unsur kerugian.
“Namun, karena pelapor sudah mencabut laporannya, maka berkaitan dengan penanganan perkara ini, akan kami koordinasikan atau laporkan dulu dengan Kasat Reskrim selaku pembina dan penanggung jawab reskrim se-Polresta Cilacap,” ujar Koko.
Rencananya, Kamis sore, Ngadim akan menghadap dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim. “Untuk itu, mohon kepada awak media untuk men-support dan bersabar, menunggu bagaimana arahan dan perintah Pak Kasat,” pinta Ngadim.
“Ketika kami koordinasikan, ternyata Pak Kasat Reskrim memerintahkan untuk dilanjut, kami pun akan segera menindaklanjutinya. Begitu pula sebaliknya,” ucapnya.
Namun, yang pasti, delik murni itu kalaupun harus dihentikan, maka mestinya melalui sebuah upaya yang dikenal dengan restorative justice (RJ), mengingat RJ sama kedudukannya dengan putusan pengadilan.
Sementara, menurut informasi yang dihimpun, diketahui, hanya karena demi mendapat keuntungan pribadi, N berani mencatut wartawan se-Kabupaten Cilacap.
Maka dari itu, mereka berharap agar N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Salah satu wartawan Cilacap yang juga Ketua Paguyuban Wartawan (PW) “Ngeneh Ngopi” Cilacap, Rusmono menegaskan, “Oknum wartawan seperti itu mencemarkan profesi jurnalis, dan sebaiknya diberi hukuman yang berat dan dikeluarkan dari keanggotaan wartawan,” tegasnya, Jumat (11/4).
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari N atau pihak lain terkait kasus ini.
Reporter: Tim
Komentar Klik di Sini