Kamis, Oktober 24, 2024

Miris ! Kades Sumberjo Kecamatan Pagak Menantang Duel Wartawan 

Must Read

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Sikap kurang terpuji dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang menantang duel wartawan saat meliput mediasi seputar kepemilikan hak atas tanah warganya, pada Rabu 28 Agustus 2024.


Dari keterangan yang didapat, berawal dari awak media yang mempertanyakan terkait penulisan di buku Letter C desa, karna dalam penulisannya tidak ada penjelasan apapun, mulai dari tanggal, bulan,tahun bahkan perolehannya darimana ? , tidak ada keterangan.

Dan juga awak media bertanya apa yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah desa dalam mencari kejelasan terkait warganya yang menanyakan hak milik atas tanah buyutnya yang tercatat di desa, apabila memang sudah pindah ke orang lain.

Karna pihak pemdes di dalam forum, selalu mendengungkan atau memberi saran kepada warganya, kalau memang masih menginginkan tanah milik buyutnya itu, harus gugat ke pengadilan karna, itu bukan ranahnya desa, kata awak media menirukan ucapan kades.

Dari saran yang disampaikan oleh kades. Kemudian awak media mengkonfirmasi lagi , kalau di desa tidak bisa menjelaskan terus warga disuruh menggugat ke pengadilan, apa desa tidak terkesan lepas tangan. Karna warga yang datang ini tidak bisa baca tulis,apa tidak seharusnya pihak Pemerintahan desa menjelaskan dulu, status peralihan dan perolehan tanah tersebut. Kalau sudah diterangkan oleh Pemerintahan desa dengan jelas, masih ada pihak yang tetap tidak menerimakan, warga boleh menggunakan haknya untuk menggugat ke Pengadilan, untuk mencari keadilan.

Tanya awak media dalam forum tersebut. Amsori Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Pagak, bukanya menjawab malah sebaliknya. Dengan lantang marah dan gebrak meja, kepala desa mengajak keluar halaman balai desa, beranjak dari tempat duduknya, berdiri dan menantang duel awak media dengan nada keras.

“Media tak seharusnya disini, keluar ! ayo kita duel saja, kalian saya terima baik dan sudah saya ijinkan diruangan ini, kok malah menyudutkan saya,” ucap kades dengan nada emosi.

Humas LSM Kibar Nusantara Merdeka Solihin Tanjung saat dimintai tanggapanya terkait kejadian tersebut ia mengatakan, “Kami sangat menyayangkan sekali dengan sikap oknum kepala desa Sumberjo ini, kalau wartawan hanya bertanya mengapa harus marah dan gebrak meja, dan mengajak duel seperti itu. Kepala desa itu adalah orang yang terpilih untuk bisa menjalankan roda pemerintahan, sekaligus memberi contoh yang baik kepada warganya sendiri maupun kepada publik.

Selain itu, wartawan bertugas menjalankan tupoksinya dan dilindungi oleh Undang – Undang NO 40 Tahun 1999 TENTANG PERS di Pasal 28 huruf F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta\ berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian di Pasal 18. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (Limaratus juta rupiah).

RUU Cipta Kerja juga menyebutkan Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah).

Menurut saya, tindakan yang dilakukan oleh oknum kades itu adalah suatu tindakan secara sengaja menakut-nakuti dan mengintimidasi, menghalangi dan menghambat kerja jurnalis. Adanya intervensi dalam kemerdekaan pers tidak boleh terjadi di era demokrasi ini, kejadian semacam ini perlu ada perhatian dari pihak terkait agar tidak terjadi dan ditiru oleh kades yang lain.

“Wartawan selaku pilar ke empat demokrasi dan kontrol sosial dapat menjalankan tugasnya dengan baik”ucapnya.

Terpisah, Amsori Kepala Desa Sumberjo Kecamatan Pagak saat dikonfirmasi oleh media ini pada Hari Jumat 20 Septembar 2024 dikantornya terkait ajak duel wartawan mengatakan, “Ah itu hanya bercanda,” singkatnya.

 

(MPN)

Facebook Comments

Latest News

Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

JAKARTA-METROPAGINEWS.COM || Sengketa tanah di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur yang saat ini lokasi tanahnya sudah dibangun proyek Pengembangan Rumah...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427