KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten terus mengintensifkan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanat PKPU No. 1 Tahun 2025. Pada Kamis (28/9), tim KPU turun langsung ke Kecamatan Bayat untuk melakukan verifikasi lapangan.
Kegiatan ini dipimpin oleh David Indrawan, anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, melalui metode Coklit Terbatas (Coktas) yang bertujuan memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada mendatang.
Sebelumnya, KPU Klaten menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut kemudian dianalisis dan dikoordinasikan dengan Bawaslu, Dukcapil, serta para pemangku kepentingan terkait.
David Indrawan menjelaskan bahwa fokus utama PDPB saat ini adalah menandai pemilih yang masih memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti warga yang sudah meninggal atau pindah domisili, serta mencatat pemilih baru.
“Tujuan utama dari PDPB ini adalah untuk memutakhirkan data pemilih berdasarkan DPT terakhir, sehingga kita memiliki data yang lebih akurat dan terkini,” jelas David.
Dalam Coktas yang digelar di tiga desa, yakni Bogem, Dukuh, dan Mranggan, KPU Klaten menemukan sekitar 10 data pemilih berusia di atas 100 tahun yang membutuhkan verifikasi lapangan. Data ini dinilai berpotensi invalid dalam sistem informasi data pemilih, sehingga harus dipastikan keberadaan maupun statusnya.
Rekapitulasi data pemilih akan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Pleno terbuka triwulan ketiga dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2025.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Klaten untuk berpartisipasi aktif dalam proses PDPB ini. Keakuratan data pemilih sangat penting untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar dan mewujudkan Pemilu yang demokratis serta berkualitas,” pungkas David.
( Desi )
Komentar Klik di Sini