KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Anggota DPRD Klaten Muhc. Hasyim gelar dengar pendapat warga di Bandungan Jatinom. TPA Troketon diperkirakan penuh 2 tahun lagi. Raperda baru: ubah pola kumpul-angkut-buang jadi pilah-olah, setiap desa punya TPS3R, sampah bernilai ekonomi.Selasa (29/9)
Krisis sampah sudah di depan mata. Menyadari hal tersebut, Anggota DPRD Klaten Komisi 3 dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhc. Hasyim, S.H., menggelar Public Hearing bersama warga di Dukuh Jurang Porong, Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Minggu malam (27/9/2026). Kegiatan menghadirkan perwakilan DISPERAKIM, Naniek Listyawati, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga membahas sekaligus menyerap aspirasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

TPA Troketon Hanya Bertahan Sekitar 2 Tahun Lagi
Naniek Sulistyawati dari DISPERAKIM menjelaskan, perubahan aturan ini lahir dari kegelisahan nyata di lapangan. Dengan lebih dari 1,3 juta jiwa penduduk, Klaten menghasilkan timbulan sampah yang masif sebagian besar berasal dari rumah tangga.
“Sampah di TPA Troketon 55–60% adalah sampah organik rumah tangga, 20–25% sampah plastik kemasan. Sistemnya masih dicampur, diangkut, lalu dibuang ke satu-satunya TPA yang ada. Diperkirakan dalam 2 tahun ke depan, TPA Troketon sudah tak mampu lagi menampung,” paparnya.
Ia menegaskan: cara lama kumpul-angkut-buang sudah tidak bisa dilanjutkan. Harus berubah menjadi kumpul-pilah-angkut-olah. Setiap desa wajib memiliki TPS3R agar sampah tidak lagi menumpuk di satu titik. Sampah organik diolah di lingkungan sendiri, sampah non-organik yang bernilai ekonomi dipilah dan dijual.
“Di lingkungan kami sudah mulai memilah. Sampah organik dipisah, sampah non-organik dikumpulkan ibu-ibu PKK lalu dijual setiap bulan. Alhamdulillah hasilnya lumayan,” ungkap salah satu warga.
Transformasi Cara Pandang: Sampah Bukan Limbah, Tapi Sumber Nilai
Muhc. Hasyim menegaskan Klaten kini berada di level darurat sampah. Perubahan Perda bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyelamatkan masa depan lingkungan bersama.
“Setiap rumah tangga harus punya tempat pilah. Sampah organik jadi pupuk jauh lebih baik daripada pupuk kimia. Sampah non-organik bisa diuangkan. Itulah makna transformasi paradigma: ubah cara pandang, mulai dari diri sendiri,” ujarnya.
Ia mengajak warga tak menunggu pemerintah sepenuhnya. Di Desa Bandungan, DPA untuk fasilitas pemilahan di setiap RT sudah keluar. Muhc. Hasyim memohon warga turun tangan swadaya membuat lubang sampah terpilah minimal tiga titik di setiap lingkungan, agar pada 2027 sistem pengelolaan berjalan tertata.
Sampah yang dikelola dengan benar bukan beban, melainkan peluang dari pupuk yang menyuburkan tanah hingga pendapatan tambahan bagi warga. Perubahan Perda ini menjadi payung hukum, namun kuncinya ada di kesadaran masing-masing: memilah, mengolah, tidak membuang begitu saja. Mulai dari rumah, mulai sekarang, agar Klaten tetap bersih, sehat, dan lestari.
( Pusoko )



Komentar Klik di Sini