LUBUK LINGGAU – METROPAGINEWS.COM || Perihal ini ialah buntut dari kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh dua oknum pengurus koperasi Sugi Jaya Mandiri, yang mana dari kasus tersebut dua (2) oknum pengurus koperasi Sugi Jaya Mandiri itu, Divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota lubuk Linggau, satu (1) tahun enam (6) bulan penjara, karena telah terbukti dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini, selasa (5/3/2024).
Lebih jauh, sebagaimana dibacakan dalam putusan Hakim bahwa Sdr Hijrah Alam Bintoro (ketua Koperasi Sugi Jaya Mandiri – Red) ialah orang yang menyuruh melakukan pemalsuan surat tersebut.
Kemudian sengaja digunakan oleh Sdr. Hijrah Alam Bintoro bersama pihak CV. Gaotama mendapatkan keuntungan untuk Sdr. Hijrah Alam Bintoro sebesar Rp. 80.000.000.,00 sebagai fee
Maka dari itu Mustar Ishak (Edo) Direktur PT. Sumatera Agro Teknik, dia mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan Sdr. Hijrah Alam Bintoro ( ketua koperasi Sugi Jaya Mandiri ) dan Direktur CV. Gaotama sebagai tersangka, sebagaimana dijelaskan hakim dalam pembacaan putusan.

Komentar Klik di Sini