Kamis, Oktober 24, 2024

Nurcahyo, S.H. Advokat Kondang Kabupaten Malang, Laporkan Oknum Kanit Reskrim Polsek Sumawe ke Propam Polda Jatim

Must Read

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Nurcahyo dari Kantor Hukum Cahyo & Partners selaku kuasa hukum dari klien Muhamad Rizal melaporkan oknum Kanit Reskim Polsek Sumbermanjing Wetan Polres Malang kepada Propam Polda Jawa Timur. Selasa (27/8/2024).


Laporan tesebut juga di tembuskan kepada Kapolri,Kadiv Propam Mabes Polri,Wassidik Mabes Polri,Kapolda Jawa Timur, Wassidik Polda Jawa timur,dan Kabid Propam Polda Jawa Timur.

Menurut Cahyo, laporan tersebut terkait dugaan ketidak profesionalitas dalam menangani perkara penyitaan barang bukti 1 unit truk yang di kemudikan,oleh kliennya,sebutnya.

“Penyitaan tersebut berawal kronologi dari klien kami sebagai driver sopir tebu ikut juragan tebu Sukariadi. Klien kami disuruh ambil tebu yg sudah di tebang para pekerja penebang tebu di kebun lahan tebu milik petani di daerah Sidomulyo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, setelah itu klien kami mengemudikan mobil truk tersebut dengan ada muatan tebu berjalan kurang lebih 3 km di daerah desa Pandansari klien kami di hadang orang yg tidak di kenal dengan membawa rumput yg mau menumpang ke mobil,karena iba dan kasian klien kami mempersilahkan orang yg tidak di kenal tersebut menumpang setelah di tumpangi berjalan kendaran tersebut berjarak kurang lebih 1 Km di hadang dari tim petugas kepolisian,setelah itu tim dari kepolisian tersebut memeriksa kendaraan tersebut di ketemukan biji cengkeh dalam karung yg di simpan di dalam rumput yg di ikat tali ternyata biji cengkeh tersebut hasil pencurian di kebun yang dilakukan oleh pelaku yg tidak di kenal tersebut,” ungkapnya.

Menurut keterangan klien kami, rumput yang di buat membungkus barang bukti biji cengkeh di dalam karung tersebut rumputnya malah di buang.yang di amankan penyidik mobil truk berisi tebu,dan barang bukti biji cengkeh yang diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan.

 

Setelah itu sopir dan para pekerja tebang tebu dan pencurinya di amankan dan di periksa oleh penyidik Polsek Sumbermanjing wetan.setelah diperiksa oleh penyidik kurang lebih 24 jam klien kami dan para pekerja penebang tebu di pulangkan karena di duga tidak tercukupi alat bukti,akan tetapi 1 unit yg di kemudian klien kami tetap di sita dan diamankan padahal menurut pendapat saya tidak ada korelasi hukumnya,saat penyitaan pun klien kami juga tidak di kasi surat tanda penyitaan (STP) dari penyidik,urainya.

 

“Kalau untuk pencurinya sendiri saat ini sudah di tahan di Polsek Sumbermanjing wetan” kata Cahyo.

 

“Kami sangat kecewa atas pelayanan dugaan ketidak profesionallitas terkait penanganan perkara penyitaan 1 unit mobil truk yg di kemudikan klien kami mas.”tuturnya.

 

Sampai berita ini ditayangkan Kabid Propam Polda Jatim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan komentar……( bersambung )

 

Azz & TIM

Facebook Comments

Latest News

Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

JAKARTA-METROPAGINEWS.COM || Sengketa tanah di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur yang saat ini lokasi tanahnya sudah dibangun proyek Pengembangan Rumah...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427