BANYUMAS – METROPAGINEWS.COM || Para petani tembakau bojong Desa Kelapa Gading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas melalui kelompok taninya mendapat bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (BLT – DBHCHT ) yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk para petani tembakau bojong Desa Kelapa Gading Kulon sebanyak 110 penerima adapun besaran bantuan sejumlah Rp 2100.000,-.
Bantuan langsung diterima oleh para penerima namun ternyata setelah penerimaan uang batuan tersebut para penerima dimintai uang sebesar Rp 300.000 setiap penerima dengan dalih untuk biaya administrasi dan transportasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa para penerima kepada awak media pada saat dikonfirmasi dikediamannya membenarkan bahwa kami para penerima dimintai Rp 300.000 yang katanya untuk biaya transportasi dan administrasi tuturnya.
Sumarjono selaku ketua kelompok tani bojong menjelaskan kepada awak media pada saat di konfirmasi dikediamannya malah tidak tahu ada pungutan tersebut dengan dalih itu para pengepul masing- masing anggota kelompok para penerima yang jumlahnya ada 15 orang dari jumlah penerima total ada 110 orang.
Dan saya tahu baru tadi malam setelah masalah ini mencuat disalah satu media online yang saya tahu hanya biaya transportasi yaitu Rp 1.600.000 dari empat mobil yang membawa para penerima ke purwokerto ungkapnya.
Sungguh aneh tapi nyata ada sebuah kelompok tani yang melakukan pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum pengurusnya dengan dalih akan dibagikan kepada yang tidak menerima bantuan namun hal tersebut sudah satu minggu uang tersebut tak kunjung dibagikan sehingga menjadi bola liar hingga ramai di perbincangkan karena jumlahnya mencapai Rp 33.000.000.
Bantuan yang seharusnya di nikmati para petani tembakau malah menjadi bancakan oleh para oknum dengan dalih untuk orang yang tidak menerima itu sudah menyalahi aturan yang ada.
DARWIN — METROPAGNEWS.COM || Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin memperkuat posisinya di kancah pendidikan internasional melalui kunjungan kerja ke...