BANYUMAS – METROPAGINEWS.COM || Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) sebesar Rp 2,1 juta per petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tembakau Bojong, Desa Kelapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas diduga disunat oleh oknum sebesar Rp 300 ribu.
Dari 112 orang penerima bantuan, hanya 110 yang menerima, karena ada 2 penerima yang tidak menerima karena sakit dan tidak bisa diwakilkan.
Namun setelah para penerima menerima bantuan, ada permintaan uang sebesar Rp 300 ribu kepada penerima bantuan alias potongan yang dilakukan oleh oknum pengurus kelompok tani. Potongan tersebut digunakan untuk biaya adminitrasi dan transportasi.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu penerima, yaitu TM serta beberapa penerima kepada awak media.
Menurut mereka, benar bahwa mereka menerima BLT sebesar Rp 2,1 juta, namun oleh pengurus dipotong sebesar Rp 300 ribu. “Katanya untuk biaya adminitrasi dan transportasi, serta biaya lainnya,” tutur salah satu petani.
H Sumarjono, Ketua Kelompok Tani Bojong membenarkan ada pemotongan uang sejumlah Rp 300 ribu per penerima dari 110 penerima, sehingga total Rp 33 juta.
“Penarikan uang tersebut dilakukan oleh koordinator masing-masing penerima, yaitu pengurus dan anggota kelompok yang jumlahnya 15 orang dengan dalih biaya adminitrasi dan transportasi,” kata Sumarjono.
Lain dengan yang disampaikan oleh H Sumarjono, petani lain dia menyampaikan bahwa uang Rp 300 ribu yang dipungut dari para penerima, digunakan untuk biaya tranportasi 4 unit mobil sebesar Rp 1,6 juta, sisanya akan dibagikan kepada masyarakat yang belum menerima. “Namun hingga lebih dari 10 hari, uang tersebut masih sama para koordinator dan uang yang diserahkan kepada H Sumarjono sekitar baru separuhya,” ungkapnya.
Ironis, bantuan yang seharusnya diterima dan dinikmati oleh para penerima masih menjadi ajang pungli.
Hingga berita ini diturunkan, hasil dari pungli tersebut juga belum jelas. Entah menguap ke mana.