BerandaPeristiwaOknum Penyidik Polres Malang Diduga Peras Rp30 Juta, Dilaporkan ke Propam

Oknum Penyidik Polres Malang Diduga Peras Rp30 Juta, Dilaporkan ke Propam

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Malam Selasa (27/8/2025) di Mapolres Malang menjadi awal cerita kelam bagi MA, seorang pria yang tengah menjalani pemeriksaan di Unit 3 Satreskrim. Alih-alih mendapatkan proses hukum yang adil, MA justru mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum penyidik agar dapat “lepas dari proses hukum.”

 

Menurut pengakuan keluarga, usai pemeriksaan MA sempat berpesan agar tidak membocorkan hal tersebut. “Jangan sampai ada yang tahu, kalau ketahuan kau bisa diproses lagi,” kata MA menirukan ancaman penyidik.

 

Picsart 25 09 07 21 54 27 752

Cerita itu kemudian mencuat setelah calon kuasa hukumnya, Edik Winarko, SH dan Beni Siswanto, SH, melayangkan pengaduan resmi ke Propam Polres Malang. Mereka menegaskan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum Unit 3 Satreskrim.

“Kami bahkan ditolak masuk untuk mendampingi klien. Hanya keluarga yang diperbolehkan. Setelah keluar, MA langsung mengaku sudah menyerahkan uang. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegas Edik.

Beni menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi tamparan keras terhadap citra Polri. “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, hukum akan menjadi komoditas dagangan. Kami minta pimpinan Polri turun tangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media kepada penyidik terkait maupun Kasat Reskrim Polres Malang belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim hanya terbaca tanpa balasan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menanti langkah tegas Propam, apakah berani menindak oknum yang diduga bermain kotor, atau membiarkan praktik pemerasan terus berulang.

(AZz)

Komentar Klik di Sini