KLATEN – METROPAGINEWS.COM ||
Ombudsman RI soroti lambannya penegakan etik di DPRD Klaten terkait anggota dewan Triyono. Ada dugaan konflik kepentingan dan penundaan berlarut.
Jumat (24/10).
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melayangkan teguran keras kepada DPRD Kabupaten Klaten atas lambannya penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Triyono. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan adanya indikasi penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Ketua DPRD maupun Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten.
Surat resmi bernomor T/2371/RM.02.03/0033.2025/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjadi bukti keseriusan lembaga tersebut. Dalam surat itu, Ombudsman RI meminta agar pimpinan DPRD dan BK segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah yang tak kunjung menemui titik terang.

“Karena belum ada tindak lanjut yang memadai di tingkat daerah, penanganan laporan ini diambil alih oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI,” tegas sumber internal Ombudsman. Bahkan, lembaga ini telah menggelar pertemuan khusus dengan pimpinan DPRD Klaten pada 9 Oktober 2025 di ruang rapat DPRD.
Ombudsman RI menekankan pentingnya tindakan korektif yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Sorotan utama Ombudsman tertuju pada potensi konflik kepentingan, mengingat terlapor, Triyono, masih aktif sebagai anggota Badan Kehormatan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, melalui pesan singkat pada Kamis (23/10/2025). Pertanyaan yang diajukan adalah: “Bagaimana tanggapan Ketua DPRD Klaten terkait belum selesainya permasalahan etik yang melibatkan anggota dewan atas nama Triyono, mengingat rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan hukum dan wajib ditindaklanjuti.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten, Ruslan Rosidi, membenarkan penerimaan surat dari Ombudsman pusat. Namun, ia menyatakan bahwa surat tersebut belum ditindaklanjuti secara resmi. “BK baru saja menerima surat dari Ombudsman, jadi untuk laporan ke pimpinan belum kami sampaikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/10/2025).
Ruslan menjelaskan bahwa BK hanya bertugas melaporkan kepada pimpinan DPRD. Rencananya, pembahasan tindak lanjut surat Ombudsman RI akan dilakukan pada hari Selasa pekan depan.
Dengan demikian, hingga saat ini BK DPRD Klaten belum menyusun laporan maupun rekomendasi tertulis kepada pimpinan DPRD, seperti yang diminta dalam surat Ombudsman RI bernomor T/2371/RM.02.03/0033.2025/X/2025.
Lima Poin Desakan Ombudsman RI:
Dalam surat tersebut, Ombudsman RI menyampaikan lima poin pokok pertimbangan kepada DPRD Klaten:
1. Penegakan etik harus bebas dari konflik kepentingan.
2. Penyelidikan harus obyektif dan berimbang.
3. BK wajib menegaskan status kelengkapan laporan.
4. Hasil penyelidikan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
5. Putusan BK harus berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Ombudsman juga mengingatkan agar tindak lanjut dilakukan secepatnya, sesuai asas kepastian hukum dan prinsip pelayanan publik yang baik. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gatot Handoko, pelapor awal kasus etik, sebagai bagian dari proses monitoring.
Saat di konfirmasi, Ketua DPRD Edy Sasongko dirinya mengaku belum menerima laporan terkait surat yang di berikan kan pada 22 Oktober 2025 , oleh Ombudsman RI untuk pelapor.
” saya malah tidak tau , biasanya pak Gatot langsung WA saya,” pungkasnya.
Desi


Komentar Klik di Sini