KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Ada apa dengan DPRD Klaten? Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sampai harus turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi etik. Ketua ORI, Mokhammad Najih, bersama jajarannya, mengunjungi kantor DPRD Klaten pada Kamis (9/10/2025) untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam penanganan aduan etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten.
Langkah ini merupakan respons atas temuan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan tersebut mengindikasikan adanya penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur yang dilakukan DPRD Klaten dalam proses etik terhadap salah satu anggota BK DPRD Klaten.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima komitmen dari DPRD Klaten untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Komitmen tersebut meliputi tindakan korektif, termasuk perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan.
“Jajaran pimpinan DPRD dan BK telah berkomitmen untuk melaksanakan tindakan korektif, termasuk melakukan perubahan SOP penanganan pengaduan dan prosedur acaranya. Bahwa telah ada bentuk-bentuk upaya hukum yang ditempuh para pihak, itu perlu dihormati,” ujar Mokhammad Najih.
Ombudsman RI menegaskan akan terus memantau pelaksanaan komitmen tersebut untuk memastikan seluruh rekomendasi dijalankan dengan benar.
Sementara itu, Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, memberikan keterangan yang berbeda. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa DPRD Klaten telah melaksanakan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman dan telah melaporkannya ke Ombudsman Jawa Tengah sejak Juli 2025.
“Sudah melaksanakan. Tadi silaturahmi dan konfirmasi terkait tindak lanjut Ombudsman Jateng,” ujarnya singkat.
Namun, Edy Sasongko tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengapa Ombudsman Pusat harus turun tangan jika laporan telah disampaikan sejak Juli.
Kunjungan Ombudsman RI ke DPRD Klaten ini menjadi penanda keseriusan lembaga pengawas negara dalam memastikan rekomendasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, serta menyoroti adanya perbedaan informasi antara Ombudsman dan pihak DPRD Klaten terkait tindak lanjut kasus ini.
(Desi)
Komentar Klik di Sini