Cimahi – metropaginews.com || Wartawan adalah orang yang secara terarur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Poin 4 pasal 1 Undang-undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut menjelaskan siapa yang dimaksud dengan wartawan.
Dalam menjalankan tugasnya mulai dari mencari, meliput, memperoleh, hingga menginformasikan / menyebarluaskan segala jenis berita, awak media ini dilindungi oleh hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 8 UU tentang pers tersebut.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah ini jelas alasan dan substansinya, sebab sama-sama kita pahami bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, teman-teman wartawan senantiasa menemui hambatan, gangguan, bahkan ancaman dari pihak-pihak yang merasa kurang senang dengan pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan apakah itu menyangkut tentang diri atau kelompoknya. Namun agaknya itulah yang menjadi resiko dan harus dihadapi oleh para wartawan dalam menjalankan profesi mereka untuk menyampaikan berita yang mereka liput.
Pernahkah kita berfikir bagaimana kehidupan didunia ini tanpa adanya awak media termasuk wartawan, pastinya seluruh kejadian atau peristiwa yang terjadi disatu daerah hanya akan menjadi konsumsi publik daerah tersebut atau setidaknya akan tersebarluaskan melalui mulut kemulut dengan waktu yang lama dan keutuhan beritanya juga sangat diragukan kebenarannya.
Maka sudah sepantasnya kita bersyukur dapat menikmati hidup yang didalamnya terdapat orang-orang yang rela bekerja untuk mencari, meliput, hingga menyampaikan segala jenis berita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat untuk disebarluaskan kesegala penjuru daerah agar tidak hanya menjadi konsumsi lokal, melainkan agar seluruh umat manusia dapat mengetahui apa-apa berita yang terjadi diberbagai daerah atau bahkan belahan dunia lain.
Sungguh urgen dan mulianya peran wartawan dalam mewarnai kehidupan dengan tugas jurnalistik mereka meskipun banyak halangan dan rintangan yang mereka hadapi dalam menjalani hari-harinya. Tidak hanya ketika menjalankan tugas jurnalistik saja mereka menemui rintangan dan ancaman, terkadang jika tidak sedang menjalankan tugasnya mereka juga senantiasa dihantui berbagai ancaman, teror dan segala jenis hal yang bersifat intimidasi.
Bahkan ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap wartawan tersebut tidak jarang berujung pada tindak kekerasan yang dialami oleh insan pers tersebut. Sama-sama kita ketahui bahwa wartawan senantiasa menyampaikan segala bentuk berita yang bersifat fakta tanpa mengedepankan nilai subjektifitas dalam menjalankan tugasnya.
Liputan mereka yang bersifat fakta tersebut terkadang berisi tentang pemberitaan negatif yang menyangkut nama oknum atau kelompok tertentu, hingga akhirnya pihak yang namanya diberitakan merasa dirugikan oleh pemberitaan wartawan.
Padahal apa-apa yang diberitakan tersebut bersifat fakta dan dapat dipertanggung jawabkan, hanya saja isinya mungkin membuat pihak-pihak terkait merasa dirugikan karena pemberitaan negatif tentang mereka menjadi konsumsi publik. Sungguh satu hal yang aneh melihat realita yang seperti ini, karena sudah menjadi tugasnyalah setiap wartawan menginformasikan apa saja berita yang mereka dapatkan. Namun mengapa masih harus ada pihak yang keberatan dengan berita yang dimuat wartawan dan bersifat fakta tersebut.
Seperti kita ketahui, tugas jurnalistik sudah dilindungi dengan peraturan hukum, yakni Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan demikian, tugas jurnalistik sebetulnya sudah dilindungi hukum. Belum lagi, dengan pemaknaan kita memasuki era demokratisasi, seharusnya kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi.
Pers merupakan elemen penting dalam masyarakat demokratis. Sebab, demokrasi hanya akan kuat jika seluruh rakyat bisa mengakses informasi. Untuk itu, supaya demokrasi tidak ’’terpukul mundur”, maka tidak ada alasan untuk menghalangi kebebasan pers.
Apakah kekerasan-kekerasan terhadap wartawan yang termasuk kedalam golongan rentan pelanggaran HAM ini akan terus terjadi dan menghantui dunia jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Bukankah era formasi ini telah memberi kebebasan dan jaminan hukum yang mutlak kepada setiap warga negara dalam menjalankan ativitasnya seperti yang telah diatur dalam konstitusi termasuk kaum jurnalis.
Pihak-pihak yang selama ini sering menganggap wartawan sebagai perusak citra mereka, harusnya sadar bahwa bukan wartawanlah yang salah dalam setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik mereka, melainkan mereka sendirilah yang membuat tindakan negatif dengan diberitakan oleh wartawan secara apa adanya.
Toh apabila ada pemberitaan yang memang bersifat fitnah, pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan tindakan wartawan tersebut kepada kantor dimana ia bekerja dan lembaga yang menaunginya agar diproses sesuai kode etik wartawan tanpa harus melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka.
Jika mereka adil dalam berfikir, sangat tidak pantas mereka menyalahkan wartawan apalagi hingga membuat tindak kekerasan terhadap wartawan. Karena pemberitaan yang dibuat oleh wartawan selalu sesuai dengan fenomena yang sebenarnya terjadi dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Media massa mempunyai peran penting dalam menyebarkan berbagai informasi di tengah masyarakat. Berita yang dipublikasikan media massa, baik yang positif maupun negatif akan begitu cepat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga akan mempengaruhi cara pikir masyarakat. Manakala informasi yang dipublikasikan itu jujur dan objektif tentu sangat positif hasilnya bagi masyarakat. Sebaliknya manakala informasi yang dipublikasikan itu bohong, fitnah dan mengundang permusuhan, akan menimbulkan dampak negatif dan bahkan bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dalam pengelolaan pers di tanah air, sesungguhnya ada aturan main yang menjadi acuan bagi setiap wartawan, yaitu kode etik jurnalistik. Pedoman yang dimuat dalam kode etik jurnalistik secara umum memberi arahan kepada wartawan agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi kewartawanan. Dalam menulis berita misalnya, wartawan dituntut harus menulis berita yang jujur, objektif dan didukung oleh fakta yang kuat. Dengan demikiran diharapkan jangan sampai wartawan menulis berita bohong atau fitnah yang bisa berakibat fatal bagi pihak yang diberitakan.
Berita yang disajikan media massa dengan sendirinya akan menimbulkan opini yang bervariasi di tengah masyarakat. Karena setiap berita yang muncul di media, menurut William L. Rivers, bisa dipersepsi secara berbeda oleh masyarakat. Untuk itu, agar opini masyarakat tidak salah persepsi pada sebuah pemberitaan, maka kata kuncinya perlu kejujuran bagi setiap wartawan dalam menyajikan berita. (*)
Tedy Yana Setiawan Wartawan METROPAGINEWS.COM