Sabtu, Maret 1, 2025

Pelapor Nilai Unit Reskrim Polres Jember Lambat dan Kurang Jeli, Dalam Menangani Laporannya.

Must Read

JEMBER – METROPAGINEWS.COM || Informasi Awal kejadian penipuan jual beli kayu, terjadi sekitar Februari 2024.

“Waktu itu saya beli kayu berdasarkan, telah terpenuhi kelengkapan surat-surat dari desa, yang waktu itu untuk kelengkapan suratnya disediakan oleh Imam dan Kades setempat, membuat saya yakin kalau kayu-kayu itu tidak ada masalah atau legal, tapi faktanya saya angkut kayu tersebut, sopir beserta rombongan ditangkap oleh Polhut/Polmob dan dibawa kepolsek Sempolan. Kayu-kayunya di bawa ke TPK Garahan, katanya sebagai barang bukti,”. ungkap H.Sugianto pedagang kayu saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya. Rabu(26/2/2025).

“Waktu sopir saya ditahan di Mapolsek Sempolan bersama sopir dan perkerja kayu, saya bisa dibebaskan dengan bayar ke oknum perhutani sama oknum polisi, sebesar 40 juta rupiah, untuk transaksi ya juga lewat lmam, kok si lmam dari hasil penyelidikan cuma jadi saksi,dan yang ditetapkan jadi tersangka cuma Taji, seperti ada permainan” imbuh nya.

Yang paling tua dan tidak layak untuk ditahan yang ditetapkan jadi tersangka, yang umurnya masih muda Imam Buhariyanto, Febri Hemze dan kadesnya cuma dijadikan saksi, takutnya di akhir cerita taji ditangguhkan dan perkara ini selesai, semoga itu tidak terjadi,harapnya.

Sedangkan saya sendiri berjuang mencari keadilan makan biaya banyak, bayar pengacara, mondar mandir Malang – Jember sebanyak 22 kali juga makan biaya, bahkan waktu kayu yang di ambil oleh pihak Polres Jember melalui 2 petugasnya, keluar biaya juga, untuk petugasnya 2 orang, per orang 1 juta, tukang panggul kayunya 500 ribu, armada 1,5 juta, total 4 juta rupiah, lakok ujung²nya sesuai SP2HP yang saya terima, para pelaku yang diduga ikut serta terjadinya penipuan itu cuma hanya jadi saksi,ungkapnya.

“Saya melakukan pelaporan ke Polisi, supaya semua yang terlibat tindak pidana penipuan jual beli kayu terhadap saya, dengan modus SPPT dan pengadaan SKAU, dengan harapan bisa diproses hukum sesuai perannya masing-masing. Dan sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini,” keluh nya dengan nada kecewa.

Melalui salah satu penyidik Reskrim yang menangani, menjelaskan. “Soal laporan dengan Nomor LP/B/414/X/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR. Proses sudah Tahap 1 dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan, satu orang atas nama Taji sudah ditetapkan jadi tersangka, untuk Imam dan Febri yang dilaporkan, masih dalam pemeriksaan, dan mereka berdua sementara ini statusnya masih sebagai saksi. Ucapnya.

Adapun perkara lain selain penipuan, tentang hal lain apabila masih mau melaporkan, monggo,! setiap warga negara mempunyai hak untuk melaporkan, laporkan saja, biar petugas bisa melakukan proses penegakan hukum, kami disini melakukan pemeriksaan sesuai laporan yang kami terima. Tidak bisa melebar kemana-mana, dan kasus yang kami tangani ini, tergolong lumayan cepat prosesnya, masih banyak kasus yang lebih dulu masuk laporannya, belum sampai ke tahap satu.imbuhnya.

Kami tau jarak dari Malang ke Jember lumayan jauh, butuh biaya dan tenaga yang agak lumayan, maka dari itu perkara tersebut kami perhatikan, kami juga berharap, dengan pelayanan kami, warga bisa puas dan terpenuhi rasa keadilannya,. Pungkasnya.

Dari hasil investigasi awak media, ada peristiwa dugaan permintaan uang dari salah satu oknum anggota polsek sempolan yang tidak bisa ikut proses hukum, karna tidak adanya laporan polisi dari pihak korban.

Ada pemahaman warga (pelapor) , dengan melaporkan dugaan penipuan terhadap dirinya yang berdampak mengalami kerugian materil dan inmateril dengan nilai ratusan juta, pihak kades, perantara, oknum anggota polsek bersama oknum petugas Perum Perhutani yang menurut pelapor terlibat, telah merugikan dirinya dengan nilai puluhan juta, bisa diproses sesuai perbuatan melawan hukumnya, sesuai perannya masing-masing dengan cukup melaporkan penipuannya saja.

Terlapor tidak memahami adanya mekanisme hukum dan tahapan-tahapan yang harus dilalui, penyidik agar penyidik bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka. (Red).

Reporter : Azz dan Tim

Facebook Comments

Latest News

Penetapan Puasa Ramadan 2025 Oleh Pemerintah

CILACAP - METROPAGINEWS.COM II Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi jatuh pada hari Sabtu, 01 Maret 2025. Penetapan...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5464