Bandung – metropaginews.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini menduduki peringkat satu sebagai pemerintah daerah yang menerapkan transaksi elektronik di Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jabar Jefri Dwi Putra, Selasa 9 Agustus 2022.
Untuk diketahui, raihan peringkat satu itu didapat dari proses digitalisasi dalam bertransaksi di tingkat pemerintah daerah. Pada semester 1 tahun 2021, Pemkot Bandung meraih peringkat 9 di Jawa Barat.
Pada semester pertama 2022, Pemkot Bandung melesat sampai kini menduduki peringkat pertama.
“Penilaiannya dari berbagai macam aspek digitalisasi. Jadi aspek implementasi, realisasi dan sosialisasi,” ucap Jefri.
Atas capaian tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut, Pemkot Bandung terus mengakselerasi layanan transaksi digital. Seperti misalnya layanan pembayaran PBB lewat QRIS.
“Adaptasi yang kita lakukan saat diterpa pandemi ialah langsung go digital. Semua proses pelayanan kita lakukan secara daring,” ucapnya.
Yana berharap, akselerasi layanan publik dan transaksi digital di Kota Bandung terus meningkat. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkannya, juga pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung terus meningkat.
Sebagai informasi, layanan bayar pajak lewat QRIS di BPPD Kota Bandung merupakan yang pertama di Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain berharap lebih banyak lagi masyarakat Kota Bandung yang mengetahui fitur ini.
“Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam penbayaran PBB,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Sebagai pengingat, langkah untuk melakukan pembayaran PBB lewat layanan QRIS adalah dengan memindai kode (barcode) di laman SPPT wajib pajak. Setelah dipindai, wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB.
Jika data PBB sudah tepat, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce ataupun e-wallet.
“Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” ucap Zulkarnain. (ray)**
Editor : Tedy Yana Setiawan