SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan melaporkan pelaku perusakan pagar di Pantai Batu-batu Kenjeran6 ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaporan itu dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya yang merupakan penanggung jawab atau pemilik pagar tersebut, dan Satpol PP Surabaya turut serta mendampingi karena yang tahu kondisi di lapangan.
“Kami melaporkan terhadap perusakan barang milik daerah berupa pagar itu. Kenapa harus kami laporkan, karena kami tahu bahwa itu tindakan yang tidak dibenarkan dan kami juga yakin masih banyak orang baik di sana yang tidak berkenan pagar itu dirusak, sehingga biarkan proses ini berjalan, sehingga pelaku itu bisa mempertanggungjawabkan tindakannya itu,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser di kantornya, Senin (25/12/2023).
Menurut Fikser, ulah oknum pedagang PKL Pantai Batu-batu Kenjeran itu bukan yang pertama. Pasalnya, pada Minggu (17/12/2023) lalu, mereka juga membuang sampah di jalanan hingga menutup akses jalan. Kemudian, mereka berulah lagi kemarin, Minggu (24/12/2023). Kali ini, mereka merusak pagar, membuang sampah di jalanan hingga menutup akses jalan, dan bahkan sejumlah petugas Satpol PP yang bertugas di lokasi di lempari dengan batu.
“Alhamdulillah tidak ada petugas kami yang terkena lemparan batu itu, karena kami berusaha mundur dulu. Apalagi, dalam setiap penertiban, kami tidak pernah melakukan sikap arogansi atau semena-mena, karena kami sudah belajar dari berbagai kejadian sebelumnya dan atas perintah Bapak Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi), sehingga kami selalu bertindak humanis dalam melakukan tindakan,” tegasnya.
Fikser juga memastikan tindakan humanis itu sudah sering dilakukan oleh jajarannya ketika melakukan penertiban di Pantai Batu-batu Kenjeran itu. Sebab, dia sadar bahwa Satpol PP itu bukan musuhnya PKL dan bukan musuhnya warga.
“Jadi, kejadian yang terjadi di Pantai Batu-batu Kenjeran itu adalah kehadiran kami Satpol PP yang melakukan penertiban terhadap PKL yang berada di badan jalan dan yang ada di tanggul batu-batu,” katanya.
Bahkan, penertiban yang dilakukannya itu sudah berdasarkan pembahasan bersama-sama dengan warga setempat dan para PKL, sudah beberapa kali rapat dan duduk bersama dengan warga untuk melakukan sosialisasi. Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa yang berjualan di Pantai Batu-baru dan tanggul itu sekitar 70 PKL, sehingga pemkot memfasilitasi mereka untuk masuk semuanya ke Sentra Ikan Bulak (SIB).
“Pemkot Surabaya sudah memfasilitasi mereka dengan rombong, kursi, meja, dan alat untuk cuci setelah selesai makan. Kami juga sudah berupa supaya SIB itu terus ramai, sehingga kalau ada satu atau dua PKL yang keluar atau ada PKL yang dari luar lalu jualan di badan jalan, itu yang coba kita tertibkan, kita dorong untuk masuk SIB,” katanya.
Selain itu, penertiban yang dilakukan Satpol PP itu sudah mengikuti semua permintaan dan masukan dari para pedagang. Salah satu permintaan mereka adalah PKL yang jualan mainan diperbolehkan untuk masuk juga ke SIB. Walaupun sebenarnya dalam ketentuan ini tidak boleh, tapi Satpol PP mencoba menfasilitasi lewat Dinas Koperasi dan akhirnya PKL yang jualan mainan itu diperbolehkan juga masuk ke SIB.
“Mereka juga meminta penertiban parkir liar yang ada di sekitar SIB untuk dimasukkan ke SIB. Tentu dengan harapan ketika mereka parkir di SIB, para pengunjung ini bisa mampir dulu di SIB untuk berbelanja, dan itu sudah kita lakukan bersama-sama dengan Dishub, sudah kita tertibkan juga,” katanya.
Oleh karena itu, Fikser menegaskan bahwa penertiban itu sudah berdasarkan permintaan dari para pedagang, namun ternyata masih ada perlawanan dari warga. Ia mengaku tidak tahu apakah yang melakukan perlawanan itu berasal dari warga Bulak sendiri atau warga dari luar, makanya dia meminta kepada Camat Bulak untuk melakukan pendataan kembali.