MALANG-metropaginews.com || Hasil informasi terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, yang di dapat dari JURU BICARA KPK ALI Fikri melalui Chat Via Whatsapp yang berupa File pada wartawan hari ini Jum’at 19/8/2022, bahwa dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka.
Dalam keterangan juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan beberapa pihak yang di tetapkan tersangka tentang Inisial Nama dan kontruksi keterkaitan dalam melakukan tindak pidana korupsi oleh ketiga pihak unsur wakil ketua DPRD Kabupaten Tulungagug.
“Ada beberapa pihak yang telah di tetapakan sebagai tersangka, AM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, IK, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, dan AB, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa
penahanan pada Tsk IK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19
Agustus 2022 s/d 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
AB, AM, dan IK yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus
merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 s/d 2019.
Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan AB, AM dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung.
Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD
TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.
Adapun nomimal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AB, AM dan IK tersebut diduga senilai Rp1 Miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui.
Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD
Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.
Tersangka IK diduga menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta.
5. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, pungkasnya.
Reporter : Zaenal A.