JAKARTA,METROPAGINEWS.COM II Dua spesialis pencuri motor dan satu penadah ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara. Ketiga orang itu berinisial ZP (21), AP (28), dan MSF (35).
Dua pelaku yang ditangkap itu, diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki akibat melawan saat ditangkap.
Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga menyebut ketiga pelaku itu sudah beraksi sebanyak 6 kali, yakni tiga kali di wilayah Pademangan dan tiga kali di wilayah Jakarta Timur.
“Kita fokuskan yang TKP di Pademangan yaitu di Parkiran Apartemen Royal Spring Hill depan parkiran tower Lotus. Dan memang pelaku ini spesialis di apartemen itu,” kata Kapolsek saat pressconfrence di markasnya, Kamis 27 Februari 2025.
Untuk korbannya sendiri kata Kapolsek adalah tukang ojek online. Saat itu sedang mengantar pesanan makanan ke apartemen Spring hill tower lotus Jl. Trambesi Pademangan Timur.
“Jadi pada kamis 20 Februari 2025 jam 19.30 WIB, korban ingin mengantar pesanan makanan ke apartemen Spring Hill dan motornya di parkirkannya di depan tower lotus. lalu korban masuk ke dalam, namun sekembalinya ke depan tower lotus ingin mengambil motor ternyata sudah tidak ada atau hilang, Padahal, saat di parkirkannya di depan tower, motor matic itu sudah dalam keadaan terkunci stang,” terang Kapolsek.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 17. 480 ribu lalu melaporkannya ke Polsek Pademangan,” tambah Kapolsek.
Dari hal tersebut kata Kapolsek, Tim opsnal Polsek Pademangan langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap dua pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap saat beraksi di parkiran tower apartemen Lotus Springhill. Saat di geledah ditemukan 1 set kunci letter beserta 2 anak kuncinya. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolsek.
Sasaran para pelaku pencuri motor ini adalah ojek online yang ada di daerah apartemen Spring Hill Pademangan.
Biasanya para pelaku mengamati motor yang terparkir di apartemen, menunggu suasana sepi. Ketika dirasa aman, kemudian pelaku mengganti bajunya dengan jaket ojol dan menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan motor.
“Untuk motor yang dicurinya itu kemudian di jual ke seorang penadah di wilayah Karawang Jawa Barat. Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini sebagai mata pencaharian untuk keperluan hidup sehari-hari. Pelaku pun terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek.( Cip )