CILACAP — METROPAGINEWS.COM || Nasib pahit dialami Suwarno, debitur asal Desa Jepara Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Pinjaman sebesar Rp250 juta yang ia ajukan ke PT BPR BKK Jateng Cabang Cilacap berujung macet setelah usahanya mengalami kepailitan. Kini, total kewajiban pokok beserta bunga yang harus ditanggung mencapai Rp301 juta, hingga perkaranya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Cilacap
Sebagai bentuk itikad baik, Suwarno memenuhi undangan pihak kejaksaan dan diberi tiga opsi penyelesaian, yakni:
- Menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
- Melunasi piutang.
- Menjual sendiri objek jaminan.
Suwarno memilih opsi kedua, yaitu melunasi pinjaman, namun dengan mengajukan permohonan keringanan. Melalui kuasa hukumnya, Prayitno dan rekan, ia meminta keringanan agar pelunasan dapat dilakukan sebesar Rp150 juta.
Pada Rabu (27/8/2025), tim kuasa debitur bertemu dengan Pimpinan BPR BKK Cabang Cilacap, Dahri, di kantor cabang yang berlokasi di Sampang, Cilacap. Namun, permohonan tersebut ditolak.
“Surat permohonan keringanan dengan angka Rp150 juta tidak bisa diterima. SOP kami jelas, pokok tidak dapat dikurangi. Yang bisa dikurangi hanya bunga, itupun maksimal 50 persen,” tegas Dahri.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekecewaan pihak debitur. Menurut mereka, pihak bank seharusnya memberikan jalan keluar yang lebih bijak, terutama karena debitur berasal dari sektor UMKM yang sudah mengalami kebangkrutan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM yang ditandatangani Presiden Prabowo, pemerintah memberikan kelonggaran penyelesaian utang bagi pelaku usaha kecil yang terdampak. Namun, menurut Dahri, aturan tersebut tidak berlaku bagi lembaga mereka.
“Kalau begitu, secara hakiki aturan itu tidak berlaku bagi nasabah kami yang merupakan pelaku UMKM. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Jangkung, kuasa debitur.
Kasus ini mencerminkan realita yang kerap dihadapi para debitur UMKM. Meski memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, seringkali mereka masih menemui kesulitan dalam proses negosiasi dengan pihak perbankan.
-kn@bms
Komentar Klik di Sini