BerandaBerita TerkiniPengusaha Lokal Minta Biomassa Sawdust Tetap Milik Desa Bunton, Wlahar, Penggalang, dan...

Pengusaha Lokal Minta Biomassa Sawdust Tetap Milik Desa Bunton, Wlahar, Penggalang, dan Adipala

CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Puluhan pengusaha lokal dari Desa Bunton, Wlahar, Penggalang, dan Adipala, Cilacap tetap bersikukuh bahwa biomassa sawdust tetap dikelola oleh para pengusaha lokal. 


Hal itu terungkap pada Rabu (24/4) saat mereka beraudiensu dengan anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Komisi B, Purwanto dan Muniriyanto.

Mereka berjumlah 20 orang. Dan beraudiensi terkait permasalahan lingkungan, yaitu peluang usaha kegiatan pengiriman biomassa PT Mitra Sam Sejahtera di PLTU UBP Jateng 2 Adipala, dengan penanggung jawab Wawan Setiawan.

Saat audiensi dengan Komisi B DPRD Cilacap. (Foto: Estanto Prima Yuniarto)
Saat audiensi dengan Komisi B DPRD Cilacap. (Foto: Estanto Prima Yuniarto)

Dasar mereka datang ke DPRD adalah surat dari kelompok pengusaha lokal biomassa sawdust nomor 004/Kelompok Kerja/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pemberitahuan Audiensi, dan surat dari DPRD Kabupaten Cilacap nomor 100.1.4.02/0509/13 tanggal 19 April 2024 tentang Penerimaan Audiensi.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Mereka menuntut diantaranya pemberlakuan Permen ESDM nomor 12 Tahun 2023 diterapkan di wilayah PLTU 2 Adipala, mendesak agar peluang usaha pasokan kebutuhan biomassa dikembalikan kepada warga lokal, mendesak kepada pihak-pihak terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, mendesak segera diselesaikan adanya persoalan peluang usaha yang sudah diranpas oleh orang-orang dari luar yang mengatasnamakan warga lokal, serta memonopoli peluang usaha tersebut dengan melibatkan oknum-oknum aparat Kepolisian Sektor Adipala dalam praktik pembagian peluang usaha tersebut, menuntut supaya peluang usaha tersebut dikembalikan kepada warga lokal.

 

“Jika pihak-pihak terkait selaku pemangku kebijakan penanganan usaha pasokan biomassa di PLTU 2 Adipala tidak segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, maka kami akan menggelar aksi yang lebih besar untuk melakukan penolakan kebijakan yang tidak

berpihak terhadap masyarakat lokal,” kata juru bicara mereka.

 

Menurut mereka, kebijakan di mana biomassa sawdust bisa menjadi kesejahteraan bagi rakyat atau penduduk lokal sekitar PLTU Bunton.

BACA JUGA : Perdana di FKIP Undana, Prodi Bimbingan Konseling Raih Akreditasi Unggul

“Di mana kami bisa mendapatkan peluang usaha tersebut sesuai dengan regulasi aturan yang ada,”:ucap Wawan Setiawan..

 

Sementara, Hery sang pendamping hukum mengatakan, karena adanya ketidakpuasan dan ketidakterbukaan dari PLTU Bunton terkait kuota pengiriman biomassa, sehingga menimbulkan gejolak dan aksi dari 4 desa ke lokasi PLTU Bunton. .

 

“Untuk itu, para pengusaha ini meminta agar kuota biomassa dapat memberikan teman di sekitar Adipala, karena salah satu bentuk kesejahteraan bagi kami masyarakat sekitar PLTU,” ucap Hery. .

 

Sehingga, terkait terjadinya aksi massa kemarin pihaknya menyayangkan ada penangkapan terhadap beberapa rekan yang ditangkap polisi pada saat aksi tersebut.

 

Kata Wawan, mereka telah melakukan pengiriman biomassa ke PLTU Bunton sejak 3 tahun yang lalu, di mana pada saat itu dengan harga rendah.

 

“Kami masyarakat kecil dengan modal yang kecil juga. Pada waktu itu tidak ada yang mau mengirim, karena harga yang rendah,” ucap Wawan.

 

Karena itu, ucap Wawan, pihaknya ke gedung DPRD untuk menuntut dan harapannya bagi kesejahteraan rakyat di sekitar PLTU Bunton.

 

Sebab itu, ungkapnya, ia bersama rekan-rekan mendesak DPRD agar usaha Biomassa dikembalikan ke pengusaha lokal dalam waktu singkat.

 

Pengusaha lain, yakni Rikoco asal Desa Penggalang, Adipala. Ia mengatakan, adanya pasokan Biomassa yang sudah dilakukan selama 3 tahun dari luar daerah, di mana masyarakat lokal sebagai penyuplai di level bawah dengan harga yang rendah dan kuota kecil.

 

“Saat ini, pemasok luar daerah itu mendapat dari pengusaha lokal. Namun kita merasa dizolimi oleh mereka para pengusaha dari luar daerah,” tuturnya..

BACA JUGA : DPP AMI ; Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Bentuk Ketidak Profesional dan Kebobrokan Kinerja KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Kota Probolinggo 

Pengusaha lain dari Desa Bunton, Sarkum menyampaikan, bahwa ia hanya sebagai pengusaha lokal. “Namun kita merasa dizolimi. Padahal kami sebagai pengusaha bisa menyuplai material yang dibutuhkan, namun kenapa harus pengusaha dari luar?” tanyanya.

 

Dan Muniriyanto dari Komisi B menanggapi bahwa pihaknya merasa prihatin kepada teman-teman.

 

“Bahwa kita sudah jelas ada PLTU, di mana kita sudah bekerja selama 3 tahun, namun diambil-alih oleh pengusaha luar daerah, dan hanya sebagai penonton,” kata Munir.

IMG 20240425 WA0003
Saat audiensi dengan Komisi B DPRD Cilacap. (Foto: Estanto Prima Yuniarto)

Ia kemudian mengucapkan akan mencoba sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk memfasilitasi kondisi saat ini. “Bagaimana peraturan itu bisa berfungsi dikembalikan kepada yang berpihak kepada masyarakat lokal,” tandas politikus PKB ini.

 

Untuk itu, kata Munir, desakan ini akan membuat pengusaha lokal bisa memanfaatkan kegiatan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat lokal kembali.

 

“Kewajiban kami bisa memfasilitasi agar bisa konkret dan mediasi ini agar persoalan bisa menjadi clear,” ungkap Muniriyanto..

 

Perlu juga dicatat bahwa kegiatan audiensi kelompok pengusaha lokal biomassa sawdust yang dilakukan oleh perwakilan pengusaha dari Desa Bunton, Wlahar, Penggalang, Adipala, Cilacap ini merupakan salah satu bentuk keinginan dari pengusaha lokal agar dikembalikan lagi usaha tersebut ke masyarakat lokal, bukan untuk pengusaha yang dari luar daerah.

 

Dan pihak DPRD akan memfasilitasi dan memanggil PT yang terkait dengan permasalahan tersebut agar segera bisa diselesaikan dan berjalan lagi seperti awalnya.

 

Reporter: Estanto

Komentar Klik di Sini