BANTEN – METROPAGINEWS.COM ll Pengangkatan anak (Adopsi anak) di Banten harus memenuhi prosedur hukum yang jelas serta mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Banten.
Surat rekomendasi diperlukan sebagai surat pengantar ke pengadilan. Jika tidak ada surat rekomendasi, maka adopsi anak tidak bisa dilakukan.
Berikut prosedur Calon Orang Tua Angkat (COTA) di Provinsi Banten;
1. Melengkapi berkas persyaratan sesuai domisili COTA dan mengirimkan berkas ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota
2. Dinsos Kabupaten/Kota mengeluarkan surat rekomendasi untuk diusulkan ke Dinsos Provinsi Banten.
3. Dinsos Provinsi Banten melakukan proses verifikasi administrasi kelengkapan dan persyaratan
4. Kunjungan (Home visit) ke rumah COTA
5. Laporan hasil kunjungan ke rumah COTA
6. Sidang PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak)
7. Rekomendasi tim PIPA
8. Dinsos Provinsi melakukan penerbitan izin pengangkatan anak
9. Sidang di pengadilan untuk menentukan COTA
10. Setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak, COTA melapor dan menyampaikan salinan ke Instansi Sosial dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
11. Dinsos Banten melakukan dokumentasi, pencatatan/mendata COTA serta melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Departemen Sosial RI.
12. Dilaksanakan home visit setiap awal Februari oleh Dinsos Banten.
Dalam pasal 61 Pergub No 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, Dinsos Banten memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penerbitan rekomendasi izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal.
Untuk diketahui adopsi anak bukanlah hal yang mudah dan harus menempuh jalur hukum. Sebab, pengangkatan anak adalah bagian dari perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110/HUK/2009 terkait persyaratan pengangkatan anak.
Adapun syarat calon anak yang dapat diangkat meliputi:
1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
2. Merupakan anak telantar atau ditelantarkan
3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4. Memerlukan perlindungan khusus
Adapun syarat COTA diantaranya :
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun
6. Bukan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat.
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Sumber:
1. Dinsos Provinsi Banten
2. Permensos Nomor 110/HUK/2009
3. Pergub No 83 Tahun 2016
(M Nur)