CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pesantren di Jawa Tengah telah rampung.
Setelah sepakat dan prosesnya bisa lebih cepat dan lancar, sehingga Pemprov dapat turut andil dalam memfasilitasi pesantren.
Keberadaan pesantren tidak bisa dikesampingkan. Saat ini, pesantren membutuhkan perhatian lebih banyak, sehingga tak hanya mengajarkan soal agama, tapi santrinya kelak juga punya life skill, serta ilmu yang lebih baik.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Inna Hadianala berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menggelar diskusi, membahas Peraturan Daerah (Perda) Sinergitas dan Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, Minggu (28/7/2024) kemarin.
Acara berlangsung di Hotel Aston Inn Cilacap, diikuti perwakilan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Cilacap dan tergabung dalam IPI, FKPP, LMI, PCNU, dan JPPP, serta Muhammadiyah.
Dalam diskusi, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bersama pengasuh pondok pesantren yang hadir menyepakati adanya Perda Pesantren untuk pengembangan Ponpes di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Tadi sudah direkomendasikan oleh seluruh organisasi Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Cilacap dan sepakat, bahwa setelah adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Pesantren, kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Sinergitas dan Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Jawa Tengah, maka hari ini menjadi awal starting up kita untuk di Kabupaten Cilacap harus lahir Perda Pesantren,” ujar Inna Hadianala.
Teknisnya, kata Nala, panggilan akrabnya, kita usulkan dulu, mungkin bisa dari legislatif maupun eksekutif yang mengusulkan Perda ini, kemudian kita dorong.
“Intinya, harus ada kolaborasi supaya terlahir di Kabupaten Cilacap,” imbuh legislator PPP yang juga akrab disapa Bunda Nala ini.
Menurut Inna Hadianala, beberapa poin penting dalam Perda Pesantren, salah satunya pemerintah hadir untuk mengembangkan dan memaksimalkan tiga fungsi, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan. “Untuk pemberdayaan ini maksudnya nanti lulusan Pondok Pesantren punya skil yang tidak kalah dengan pendidikan umum atau formal,” ungkapnya.
Pentingnya Perda Pesantren di Kabupaten Cilacap, mengingat banyaknya jumlah Ponpes dan perlu pengembangan. “Jumlah Pesantrennya ada 256 Ponpes. Ini terbesar kedua di Jawa Tengah setelah Kabupaten Magelang. Artinya, di Cilacap dengan banyaknya Ponpes ini harus menjadi garda terdepan karena mempunyai tiga fungsi tadi, sehingga harus terintegrasi baik itu pendidikan formal maupun non fformal,” katanya.
Sehingga kalau pemerintah hadir kaitannya dengan regulasi maupun anggaran, maka insya Allah masyarakat Kabupaten Cilacap ini akan terentaskan dari kemiskinan ekstrem, melalui tiga fungsi dan pesantren sebagai garda terdepan.
Nala mengaku, pemerintah daerah belum maksimal dalam mengembangkan Ponpes.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya mendorong dan mengawal lahirnya Perda Pesantren di Kabupaten Cilacap. “Ini perlu adanya daya dukung dari masyarakat. Dan kalau kita konteksnya bersyukur, ya ada BOP untuk bermadin TPQ, Pondok Pesantren itu per tahun, dari APBD,” ucapnya.
Nala menyebutkan, saat ini dana yang ada untuk lembaga pendidikan keagamaan baru Rp 5 miliar per tahun. “Padahal APBD Cilacap itu besar, sehingga sangat mungkin untuk kemudian kita ambil, misalnya untuk pendidikan keagamaan.
Mungkin 10 persen dari total APBD Cilacap. Ini sudah sangat logis dan menjadi hak pesantren, karena banyaknya pesantren di Kabupaten Cilacap,” tandasnya.
Dengan adanya Perda Pesantren nanti, Nala memastikan adanya anggaran lebih yang bisa direalisasikan untuk pengembangan 256 Ponpes di Kabupaten Cilacap. “Nantinya melalui Perda ini bisa maksimal dalam anggaran yang kita ambil, tidak cuma sebatas Rp 5 miliar. Bahkan bisa Rp 200 miliar, kenapa tidak,” ungkapnya.
Dirinya kembali menyebut, sebenarnya kita mampu, tinggal kita mau apa tidak, karena kita melihat potensi di Kabupaten Cilacap ini sangat besar, APBD-nya juga sangat besar,” tutup Nala.
Reporter: Estanto