SUKOHARJO – METROPAGINEWS.COM || Perdana! Bapas Klaten bentuk “KelayanBinter” di Desa Sidorejo Sukoharjo sebagai persiapan UU KUHP 2026, tetapkan lokasi kerja sosial dan layanan integratif dengan dukungan masyarakat.Kamis(4/12)
Dalam upaya mempersiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP yang akan efektif mulai tahun 2026, Bapas Kelas II Klaten telah mengambil langkah konkret dengan melaksanakan serangkaian kegiatan kolaboratif – dari penjajakan kerja sama dengan pemerintah daerah hingga pembentukan Kelompok Bimbingan Layanan Integrasi (disingkat KelayanBinter). Salah satu wilayah yang dipilih sebagai pilot project pertama adalah Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Sebelum pembentukan KelayanBinter, Bapas Klaten telah memulai kerja sama awal dengan Pemerintah Desa Sidorejo terkait Penunjukkan Lokasi – tempat yang akan digunakan untuk pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pelayanan khusus bagi anak yang berhubungan dengan hukum. Rapat pembentukan KelayanBinter yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Sidorejo pada Minggu (4/12) dihadiri oleh perwakilan Bapas Klaten antara lain Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Dewi, serta Koordinator Pos Bapas Sukoharjo. Juga hadir tokoh-tokoh kunci masyarakat lokal: Sekretaris Desa Aris, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Wilayah Sidorejo.
Pada pembukaan rapat, Dewi selaku Kasubsi BKA menekankan pentingnya dukungan bersama dalam menjalankan program. “Kami memohon partisipasi dan dukungan dari tiga pilar (pemerintah, masyarakat, agama) serta tokoh agama dan masyarakat Desa Sidorejo, terutama dalam pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Tujuan kita bukan hanya memantau, tetapi juga membantu mereka kembali menjadi warga negara yang produktif,” jelasnya.
Gayung bersambut, Aris selaku Sekretaris Desa Sidorejo menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. “Mereka itu adalah bagian dari masyarakat kami, kalau bukan lingkungannya sendiri yang merangkul, lalu siapa lagi? Kita harus melihat mereka sebagai orang yang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk berubah,” ujarnya dengan semangat yang menular, mendapat sambutan positif dari hadirin.
Rapat perdana ini menghasilkan kesepakatan strategis yang akan diimplementasikan segera. Di antaranya adalah penunjukan Lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, pengawasan, dan pelayanan masyarakat yang meliputi:
– Peternakan/Kandang Komuna (milik desa) – di mana klien dapat membantu dalam perawatan hewan dan produksi pangan
– Kelompok Wanita Tani (KWT) – untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertanian dan pemberdayaan ekonomi
– Masjid Desa Al Hikmah – sebagai tempat untuk kegiatan bimbingan rohani dan pembersihan lingkungan
Selain itu, juga ditetapkan rangkaian kegiatan bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, antara lain Bimbingan Kelompok rutin, Bimbingan Rohani dan Mental untuk meningkatkan kesejahteraan jiwa klien, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti bakti sosial dan gotong royong.
KelayanBinter sendiri dirancang sebagai sistem layanan yang terintegratif, di mana semua pihak bekerja sama untuk memastikan proses reintegrasi sosial klien berjalan lancar. Dengan model ini, Bapas Klaten berharap dapat mengurangi stigma terhadap klien pemasyarakatan dan menciptakan lingkungan yang inklusif di Desa Sidorejo.
Dengan terbentuknya KelayanBinter sebagai pilot project di Desa Sidorejo, Bapas Klaten berharap dapat membangun model pembimbingan dan reintegrasi sosial yang dapat ditiru di wilayah lain, menciptakan ruang yang inklusif bagi klien pemasyarakatan untuk kembali berkontribusi positif jauh sebelum UU KUHP baru diberlakukan tahun depan.
(Desi)


Komentar Klik di Sini